Polisi Temukan Paket Sabu Saat Geledah Rumah Ahok

Sabtu, 07 Maret 2015 – 07:13 WIB

jpnn.com - PANGKALPINANG - Direktorat Narkoba Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali melakukan penggeledahan di kediaman Mv alias Ahok di cluster Cendana, Perumahan Graha Puri Selindung, Jumat (6/3) sore.

Setelah sempat mengamankan 300 gram sabu, polisi kembali mendapatkan 1 paket sabu ukuran sedang, sebuah timbangan dan beberapa buah pirek yang disembunyikan di bawah kulkas dalam kamar tidurnya.

BACA JUGA: Memalukan! Simpan Sabu di Bra Istri, Pelakunya Polisi Berpangkat Briptu

"Kita kembali mendapatkan barang bukti lagi, 1 paket sabu berukuran sedang pada penggeledahan yang kedua ini. Barangnya disembunyikan di bawah kulkas bagian belakang. Selain itu juga ada softgun laras panjang yang juga kita amankan dulu," terang Wadir Narkoba Polda Babel, AKBP Adi Effendi saat dikonfirmasi harian ini di tempat kejadian perkara (TKP), kemarin.

Penggeledahan berlangsung kurang lebih selama 2 jam dari pukul 16.30 WIB. Upaya ini dilakukan, karena polisi masih mencurigai bahwa tersangka masih menyimpan sabu di dalam rumahnya. Walaupun sebelumnya diketahui bahwa tersangka tidak mengakui barang tersebut miliknya, akhirnya dia pun tidak bisa berkelit lagi.

BACA JUGA: Maling Motor Babak Belur Gara-Gara Polisi Tidur

"Kemarin kan kita hanya periksa bagian kamar saja, kita geledah di lemari. Jadi, yang kedua ini kita geledah secara keseluruhan. Makanya, kita kembali dapatkan barang bukti lagi. Sekarang tentunya kasus ini kita proses. Tersangka sudah mengakui bahwa ini barang miliknya," kata Adi usai memimpin langsung penggeledahan.

Dari pemeriksaan sejauh ini, tersangka mendapatkan barang tersebut dari Jakarta. Ratusan gram sabu tersebut dikirim secara bertahap menggunakan pesawat. Dimana, rencananya, barang haram itu akan diedar di wilayah Bangka. Seorang kurir pun telah dibayar sebesar Rp 2 juta untuk mengantar paket tersebut.

BACA JUGA: Awas! Pelaku Begal Kini Incar Perempuan

"Dia ini dikirim secara bertahap. Tes dulu kiriman pertama dan berhasil. Berikutnya polanya sama," ujar Adi.

Untuk antisipasi lagi, pihak Dir Narkoba Polda Babel pun sudah menyita HP milik tersangka. Hal ini untuk menghindari tersangka bila dia menghubungi keluarga yang ada di rumahnya untuk menyembunyikan lagi barang bukti lain.

"HP-nya sudah saya sita. Jangan sampai nanti dia nelepon keluarganya. Tahunya masih ada barang bukti untuk disembunyikan," pungkas Adi.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Hariono menyatakan, pihaknya tak main-main dalam memerangi narkoba. Mengingat Presiden RI, Joko Widodo juga sudah menyatakan bahwa Indonesia Darurat Narkoba.  

Dengan terkuaknya bandar sabu kelas kakap Mv alias Ahok ini, maka ancaman bagi pelaku tersebut sangat berat.  Penyidik akan mengganjarnya sesuai Pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, yakni seumur hidup atau hukuman mati.

"Sengaja kita jerat dengan ancaman hukuman yang maksimal. Itu merupakan bukti kita serius memberantas narkoba. Sekarang tinggal kita serahkan ke pihak pengadilan saja mau diganjar seperti apa tersangka ini. Bayangkan, biasanya 1 gram Shabu bisa dikonsumsi oleh 2 orang pemakai, berarti sudah berapa orang yang kita selamatkan?" tegas Hariono.(aka/lay/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjual Film Dewasa Beromzet Rp 8 Juta Tiap Bulan Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler