Polisi Temukan Satu Kotak Butiran Peluru di Rumah Pengedar Narkoba

Sabtu, 13 Juni 2020 – 22:45 WIB
Petugas kepolisian ketika melakukan penggeledahan di rumah seorang pria diduga pengedar narkoba di wilayah Aikmel, Lombok Timur, NTB, Jumat (12/6/2020) malam. Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Jajara Polda NTB menemukan satu kotak butiran peluru saat penggerebekan rumah terduga pengedar narkoba berinisial DH di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Sabtu, menjelaskan satu kotak peluru tersebut berjenis gotri (bulatan logam) yang biasa digunakan untuk senjata "airsoft gun".

BACA JUGA: Narapidana Kasus Pemerkosaan yang Baru Bebas Lewat Asimilasi Kembali Berulah

"Barang bukti pelurunya kami dapatkan dari hasil penggeledahan di kamarnya (DH). Mengakunya itu barang punya kerabatnya, dia titip di rumah pelaku," kata Yogi.

Selain butiran peluru gotri itu, polisi turut menemukan barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar narkoba, yakni satu klip plastik besar berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu.

BACA JUGA: Bayi Baru Lahir Dibuang di Tengah Sawah, Ibunya Masih Berusia 15 Tahun, Pelaku Pria Ternyata

"Beratnya (sabu-sabu) 15,47 gram. Barang bukti narkoba kami dapatkan dari dalam bungkus rokok," ujarnya pula.

Selain narkoba, petugas turut mengamankan empat telepon genggam milik DH, uang tunai Rp1 juta lebih, dan kendaraan roda dua miliknya.

BACA JUGA: Mbak YL Kuras Isi Kolam Ikan Orang di Malam Hari, Cuma Pakai Sarung, nih Hasilnya

Tiga klip plastik bening dalam bentuk paketan kecil yang masih terdapat sisa pelaku mengonsumsi sabu-sabu turut diamankan bersama perangkat alat isap.

"Jadi semua barang bukti kami dapatkan dari hasil penggeledahan di dalam kamarnya," kata Yogi lagi.

Dalam penggerebekan DH yang dilaksanakan Yogi bersama timnya pada Jumat (12/6) malam, turut diamankan dua orang pria berinisial AML dan AR.

Namun untuk keduanya, Yogi menjelaskan bahwa pihaknya masih menerapkan dugaan penyalahguna narkotika.

Sedangkan untuk DH, polisi menerapkan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Dapat Paket Diduga Isi Tengkorak Manusia, Pengusaha Ini Langsung Lapor Polisi

"Sesuai barang bukti yang kami dapatkan dari hasil penggeledahan, DH diduga kuat berperan sebagai pengedar. Jadi dari mana dia dapatkan barang, masih dalam pengembangan anggota di lapangan," katanya pula.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler