Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti, Abdul Tak Bisa Mengelak Lagi

Rabu, 28 Juli 2021 – 15:21 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menetapkan Abdul R, 70, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, MS, 60, di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB pada Selasa (27/7).

BACA JUGA: Ketua MUI Labura Meninggal Dunia, Bupati dan Wabup Iringi Jenazah ke Rumah Duka

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, penetapan pelaku sebagai tersangka setelah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

"Kami sudah menaikkan status kasus ke penyidikan dan telah menetapkan Abdul sebagai tersangka," kata Azis saat jumpa pers di Polres Jaksel, Rabu (28/7).

BACA JUGA: Rizki Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit, Tetapi Nyawanya Tak Tertolong

Kasus tersebut terungkap setelah adanya temuan mayat di kawasan tersebut, kemarin

Polisi kemudian menindaklanjuti, ternyata jenazah tersebut berinisial MS yang tewas diduga karena dibunuh.

BACA JUGA: Fendy Soeryo Widodo Ditetapkan sebagai DPO, Bagi yang Melihat Tolong Lapor ke Sini

"Setelah diselidiki lebih lanjut berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, korban diduga dibunuh suaminya, AR," ujar Azis.

Azis menambahkan, polisi kemudian mengamankan Abdul untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, Abdul pun mengakui telah menghabisi nyawa istrinya itu.

Hal tersebut juga diperkuat dengan temuan bukti berupa bercak darah dan besi berkarat yang diduga dipakai untuk memukul kepala istrinya hingga korban meninggal serta bukti lainnya.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

"Saat ditemukan di lokasi, dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuataannya. Namun, berkat kejelian dari penyidik, dia tidak bisa mengelak lagi," tambah Azis. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler