Polisi Terkesan Lambat, Panja Andi Nurpati Bergulir

Kamis, 09 Juni 2011 – 06:40 WIB

JAKARTA - Polisi belum juga berencana memanggil mantan anggota KPU Andi Nurpati yang diduga terkait dengan kasus pemalsuan lembar negaraKapolri Timur Pradopo hanya menyatakan, kalau pihaknya masih sedang dalam proses menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan Ketua MK Mahfud MD sebelumnya

BACA JUGA: Dokter Pertimbangkan Pengangkatan Silikon di Payudara Malinda



"Semua yang berkaitan akan diselidiki, itu saja yang kita tindak lanjuti," kata Timur Pradopo, usai rapat dengan Timwas Century, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (8/6).

Saat itu, Timur belum memberi kepastian waktu pemanggilan terhadap Andi Nurpati untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut
Dia juga enggan mengungkap progres hasil penyelidikan lembaganya hingga saat ini

BACA JUGA: Pesawat Kepresidenan Mulai Digunakan Pada 2013

"Kita tidak bicara panggil (dulu) ya, (kasus ini) dalam penyelidikan pokoknya," kata dia.

Senada, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan, kalau penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelidiki dugaan pemalsuan surat tersebut
Terutama, terkait siapa yang memalsukan, menggunakan apa, dan siapa yang bertanggung jawab atas pemalsuan tersebut

BACA JUGA: Satpol PP Minimal Lulusan D3

"Jadi, nggak bisa langsung ke perorangan dong, kan juga ada asas praduga tak bersalah," ujarnya

Menurut dia, laporan hasil penelusuran yang dilakukan tim investigasi Mahkamah Konstitusi belum cukup untuk dijadikan alat buktiLaporan yang kemudian disampaikan langsung Mahfud MD ke kepolisian itu baru dijadikan petunjuk"Penyidik kan punya aturan," tandasnya.

Seperti diberitakan, kasus pemalsuan dokumen putusan MK telah dilaporkan ke polisi 12 Februari 2010 laluKasus tersebut diawali saat terjadi sengketa calon anggota legislatif terpilih untuk DPR di dapil Sulsel IKPU lantas mengirim surat ke MK untuk menanyakan siapa calon yang berhak atas kursi DPR, Dewi Yasin Limpo (Hanura) atau Mestariyani Habie (Gerindra).

Terhadap hal itu MK mengirim surat bernomor 112/PAN MK/2009 ke KPU, yang merupakan jawaban atas pertanyaan KPUJawabannya adalah Partai Gerindra (Mestariyani Habie)Sebelum surat itu turun, ternyata sudah sampai lebih dulu surat masuk yang menyatakan Dewi Yasin Limpo yang berhak atas kursi.

Jajaran DPP Partai Gerindra yang juga menerima informasi versi "asli" dari MK langsung bereaksiMereka segera berkomunikasi dengan jajaran MKDari sanalah, terendus adanya indikasi pemalsuan SK yang melibatkan Andi Nurpati dan orang dalam MK, ituRapat pleno KPU pun batal mengesahkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR.

Sementara itu, di parlemen persoalan terkait hal tersebut juga sudah mulai diresponSejumlah anggota Komisi II mulai mendorong dibentuknya panitia kerja pemalsuan dokumen terkait penentuan caleg yang berhak atas kursi tersebut

"Pekan depan kita undang KPU dan BawasluJika dari situ, semua merasa perlu dibentuk Panja, maka tinggal diketok palu karena mayoritas di Komisi II memang sudah memandang perlu," kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.

Komisi II DPR, kata dia, berprinsip bahwa kejadian itu sangat penting untuk diprosesSebab, tambah dia, ada kemungkinan kasus pemalsuan dokumen itu telah mengindikasikan adanya sejumlah kursi haram di parlemen"Bahaya kalau sampai ada praktik seperti itu lalu kita diamkan saja," tandasnya(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Forum Rektor Susun Naskah Akademis Amandemen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler