jpnn.com - JPNN.com - Aktivitas M. Afandi mengedarkan narkoba akhirnya terendus polisi.
Unit Reskrim Polsek Asemrowo akhirnya membekuknya.
BACA JUGA: Pensiun dari Sepak Bola, Jadi Pengedar Sabu
Modus menyembunyikan sabu-sabu di dalam syal pun dibongkar polisi.
Pria yang biasa dipanggil Cak Gondrong tersebut ditangkap di rumahnya di Jalan Bandar Rejo I setelah bertransaksi narkoba.
Barang bukti 1,03 gram sabu-sabu diamankan. Penangkapan itu bermula dari informasi yang masuk ke polisi bahwa ada pengedar yang mengecer sabu-sabu di wilayah Bandar Rejo.
Kanitreskrim Polsek Asemrowo AKP Indra T. Herlambang mengungkapkan, pelaku selalu tidak kesulitan menjual barang haram tersebut.
Sebab, dia sudah punya pelanggan.
''Dia beli Rp 650 ribu, lalu diecer jadi lima bungkus dan dijual Rp 150 ribu,'' kata Indra. Jadi, dia untung Rp 100 ribu setiap kulakan.
Meski mengambil keuntungan tidak banyak, pendapatan pelaku setiap bulan terbilang lumayan.
Nilainya bisa mencapai Rp 3 juta-Rp 4 juta.
Untuk mengelabui polisi, Cak Gondrong menyimpan sabu-sabunya di dalam syal.
Beberapa kali dirazia, dia berhasil lolos. Sebab, yang diperiksa biasanya kantong celana, baju, serta jaket.
''Setiap razia yang diperiksa kantong. Makanya, saya pakai syal. Saya bolongi sedikit untuk memasukkan sabu-sabu,'' kata pelaku. (rid/dop/c15/fal/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia