jpnn.com - JAKARTA – Polisi terus mengejar dalang kerusuhan pada aksi demo menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Azis AngkatKapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Dahuri mengungkapkan bahwa polisi telah menambah jumlah tersangka dari enam menjadi 12 dalam kasus tersebut."Dari enam tersangka, sekarang sudah menjadi 12 tersangka
BACA JUGA: Polda Baru Harus Benahi Komunikasi
Dan kita akan terus usut sampai siapa yang ada di belakangnya, dan sampai pelaku di lapangan kita akan ambil tindakan tegas," ujar Kapolri usai rapat terbatas di Istanan Kepresidenan, Jumat (6/5).Tak tanggung-tanggung, Mabes Polri telah menerjunkan tim khusus ke Polda Sumut
BACA JUGA: Pilih Perwira yang Pernah di Sumut
"Mudah-mudahan perkara ini nantinya bisa kita limpahkan dan tersangka lainnya akan kita lakukan pemeriksaan," imbunya.Karenanya Bambang yang pernah menjabat Kapoldasu ini juga menegaskan, Polisi tidak akan memboyong para tersangka ke Jakarta
Para tersangka yang terlibat kematian Abdul Azis Angkat itu akan dijerat dengan tiga Pasal di KUHP, yakni tentang penghasutan, melakukan kekerasan secara bersama-sama ke orang dan benda, serta penganiayaan
BACA JUGA: DPD akan Setor RUU Tipikor ke DPR
Divpropam Segera Periksa Kapolda
Terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Abubakar Nataprawira mengungkapkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri akan segera memeriksa Kapolda Sumut Irjen (Pol) Nanan Soekarna, Direktur Intel Polda Sumut Kombes Cecep, Kepala Biro Operasi Polda Sumut serta Kapoltabes Medan
Menurut Abubakar, atas perintah Kapolri, keempatnya akan diperiksa pada pekan depanAdapun dasar pemeriksaan oleh Divpropam tersebut, Abubakar menjelaskan, hasil pemeriksaan Irwasum Komjen Jusuf Manggabarani menunjukkan bahwa pejabat Polda Sumut dan Poltabes Medan tidak menjalankan prosedur tetap penanganan demonstrasi.
"Para pejabat Polda Sumut yang bertanggungjawab pengamanan, menganggap enteng dan tidak mengira demo aksi damai menjadi demo anarkisTerlebih lagi, tidak ada orang atau pejabat yang ditunjuk sebagai penanggungjawab pengamanan jika demo memanas dan mengarah anarki," urainya.(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Harus punya Masterplan Pemekaran
Redaktur : Tim Redaksi