Polisi Tes Kejiwaan Guru Ponpes Pencabul 26 Santri, Hasilnya?

Kamis, 30 September 2021 – 22:20 WIB
Kombes Pol Hisar Siallagan (tengah depan) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka Junaidi saat menggelar rilisnya Rabu (15/9) pagi lalu. Foto: Dok sumeks.co

jpnn.com, OGAN ILIR - Junaidi, 22, tersangka kasus pencabulan 26 orang santri salah satu Ponpes di Ogan Ilir, Sumsel, telah diperiksa tim psikolog Dokkes Polda Sumsel, Jumat (17/9).

Pemeriksaan itu dilakukan tertutup sejak pagi hingga Jumat sore.

BACA JUGA: Briptu IMP Bareng Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

“Tersangka menjalani pemeriksaan observasi kejiwaannya yang dilakukan tim Psikolog Polda Sumsel,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK, Jumat sore.

Untuk hasilnya, Hisar menegaskan belum ada. “Hasilnya belum keluar. Kalaupun keluar (hasilnya) tidak akan dipublikasikan seluruhnya,” cetusnya.

BACA JUGA: Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat

Sejauh ini pihaknya juga masih terus melakukan pengumpulan data dan bukti. Termasuk juga memintai keterangan dari sejumlah saksi. Dan sejauh ini jumlah korban masih 26 orang santri.

Diketahui, Junaidi diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sedikitnya 26 santri laki-laki di Ponpes sejak Juni 2020 lalu.

BACA JUGA: Satu Lagi Oknum Guru Pencabul 26 Santri di Ogan Ilir Ditangkap, Lihat

Dari pengakuan tersangka tindakan bejat ini dilakukan awalnya hanya untuk kepuasan dan coba-coba. Dari para korban yang diduga dicabuli, enam korban diantaranya dicabuli dengan disodomi, sedangkan enam santri lain dengan cara dipegang kemaluannya.

“Pengakuan sejumlah korban, diantara mereka ada yang diimingi-imingi bakal diberikan sejumlah uang. Juga ada yang diancam jika menolak akan dimasukkan atau dikurung ke dalam gudang,” terang Hisar.

Dilihat dari rentang waktu tersangka melakukan aksinya, tidak tertutup kemungkinan bakal ada korban lain. Polda Sumsel untuk itu akan membuka posko pengaduan, termasuk akan menelusuri adanya tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Polisi menjerat tersangka Junaidi dengan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun ditambah pemberatan sepertiga dari hukuman. Karena tersangka merupakan pendidik dan pengasuh di lembaga pendidikan yang seharusnya melindungi dan mengayomi bukan sebaliknya.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler