Polisi Tes Kejiwaan Oknum Guru Ponpes Pencabul 26 Santri, Hasilnya?

Jumat, 17 September 2021 – 23:48 WIB
Kombes Pol Hisar Siallagan (tengah depan) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka Junaidi saat menggelar rilisnya Rabu (15/9) pagi lalu. Foto: dokumen pri/sumeks.co

jpnn.com, OGAN ILIR - Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Junaidi, 22, tersangka kasus pencabulan 26 orang santri salah satu Ponpes di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Junaidi juga menjalani pemeriksaan oleh tim psikolog Dokkes Polda Sumsel, Jumat (17/9). Namun, pemeriksaan yang dilakukan tertutup sejak pagi hingga Jumat sore.

BACA JUGA: Sasa Bilqis Bocah 12 Tahun yang Dilaporkan Hilang Ditemukan, Kondisi Trauma Berat

“Tersangka Jn menjalani pemeriksaan observasi kejiwaannya yang dilakukan tim Psikolog Polda Sumsel,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan SIK, Jumat sore.

Untuk hasilnya, Hisar menegaskan belum ada. “Hasilnya belum keluar. Kalaupun keluar (hasilnya) tidak akan dipublikasikan seluruhnya,” cetusnya.

BACA JUGA: Dipecat, Danu Malah Nekat Berbuat tak Terpuji pada Mantan Majikan

Sejauh ini pihaknya juga masih terus melakukan pengumpulan data dan bukti. Termasuk juga memintai keterangan dari sejumlah saksi. Dan sejauh ini jumlah korban masih 26 orang santri.

Diketahui, Junaidi alias Jn (22) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sedikitnya 26 santri laki-laki di Ponpes sejak Juni 2020 lalu.

Dari pengakuan tersangka tindakan bejat ini dilakukan awalnya hanya untuk kepuasan dan coba-coba. Dari para korban yang diduga dicabuli, enam korban diantaranya dicabuli dengan disodomi, sedangkan enam santri lain dengan cara dipegang kemaluannya.

“Pengakuan sejumlah korban, diantara mereka ada yang diimingi-imingi bakal diberikan sejumlah uang. Juga ada yang diancam jika menolak akan dimasukkan atau dikurung ke dalam gudang,” terang Hisar.

Dilihat dari rentang waktu tersangka melakukan aksinya, tidak tertutup kemungkinan bakal ada korban lain. Polda Sumsel untuk itu akan membuka posko pengaduan, termasuk akan menelusuri adanya tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Polisi menjerat tersangka Junaidi dengan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun ditambah pemberatan sepertiga dari hukuman. Karena tersangka merupakan pendidik dan pengasuh di lembaga pendidikan yang seharusnya melindungi dan mengayomi bukan sebaliknya.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler