jpnn.com, PLAJU - Muhammad Danu Saputra alias Danu, 19, warga Jl Kapten Abdullah, Lorong Sepekat, Kelurahan Plaju Ulu ke Polsek Plaju ditangkap polisi karena membobol rumah mantan majikan dan menggasak uang yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Korban Dahlan, 52, warga Jl DI Panjaitan, RT 020/007, Kelurahan Plaju Palembang yang kesal dengan pelaku melaporkan pelaku yang merupakan warga Jl Kapten Abdullah, Lorong Sepekat, Kelurahan Plaju Ulu ke Polsek Plaju.
BACA JUGA: Pelaku Penghina Polisi Ini Langsung Dijemput, Lihat Gayanya Sebelum Ditangkap
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Danu pada tanggal (4/2/2018) lalu ini bersama seorang rekan yang bernama Yesi yang kini masih DPO.
“Lantaran sakit hati tidak digaji pemilik ruko, pelaku masuk ke dalam rumah, tersangka mengambil satu buah kaleng dan celengan kardus yang berisi uang tiga juta rupiah,” kata Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi, Jumat (17/9) kepada awak media.
BACA JUGA: Sasa Bilqis Bocah 12 Tahun yang Dilaporkan Hilang Ditemukan, Kondisi Trauma Berat
Tersangka sendiri ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Simpang Tugu Nanas Prabumulih, Kamis (16/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tersangka tahu kalau di dalam kaleng itu ada uangnya makanya dia mengincar itu. Setelah mencuri pelaku langsung kabur,” jelas Novel.
BACA JUGA: Mbak DE Tiba-Tiba Disosor Pria saat Tutup Pintu Kamar Indekos, Begini Akhirnya
Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu, tersangka Danu saat diamankan di Polsek Plaju mengakui perbuatannya, saat itu ia tidak digaji selama satu minggu.
Selama bekerja selama kurang lebih satu tahun ia ditugaskan untuk mengantar barang belanjaan ke pembeli.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
“Sudah ditagih kata bosnya besok terus dan seperti itu terus. Saya kesal akhirnya dipecat. Usai dipecat besoknya saya langsung mencuri,” katanya. (dey/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi