Polisi Tetapkan 1 Tersangka Demo Berujung Ricuh di Yahukimo 

Kamis, 17 Maret 2022 – 16:05 WIB
Bangunan yang dibakar massa saat demo rusuh di Yahukimo, Papua. Foto: Humas Polda Papua.

jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menetapkan satu orang menjadi tersangka kasus demonstrasi menolak daerah otonomi baru (DOB) yang berujung ricuh di Yahukimo, Papua. 

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menjelaskan bahwa tersangka itu berinisial L. 

BACA JUGA: Satu Mahasiswa Papua yang Demo di Kemendagri Belum Dipulangkan, Ini Alasannya  

“Dia terlibat langsung pembakaran ruko (rumah toko) dan kantor pemerintah,” kata Kamal, Kamis (17/3). 

Perwira menengah Polri ini menjelaskan sebelumnya polisi telah menangkap tiga terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pembakaran saat demo ricuh di Yahukimo. 

BACA JUGA: Buntut Demo Rusuh di Yahukimo, 40 KK Masih Mengungsi di Kantor Polres

Menurut dia, penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Yahukimo menetapkan satu dari tiga orang itu sebagai tersangka.

Saat ini, lanjut Kamal, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka L. 

BACA JUGA: Kombes Kamal Beber Kronologi Rusuh di Yahukimo yang Tewaskan Dua Warga

"Rekan kami masih mendalami guna mengungkap pelaku lainnya," ucap Kamal. 

Seperti diketahui, kericuhan yang terjadi di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, bermula ketika massa melakukan unjuk rasa menolak DOB. 

Saat polisi mencoba menangani massa yang melakukan aksi pembakaran, terjadi bentrok yang mengakibatkan dua warga meninggal dunia, tiga luka-luka termasuk satu anggota Polri. (mcr30/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Ridwan Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler