Polisi Tetapkan 13 Tersangka Usai Demo 4/11

Minggu, 06 November 2016 – 11:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Seti‎yono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Aksi damai yang dilakukan sejumlah ormas ‎pada 4 November silam diakhiri dengan kericuhan oleh oknum tak bertanggung jawab. 

Sejumlah tempat di Jakarta, seperti di Ring I Istana, Penjaringan, dan depan Gedung DPR dikabarkan memanas usai aksi demo.

BACA JUGA: Ibu Khofifah Gelar Doa di Bundaran HI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Seti‎yono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap sejumlah pelaku anarki atas kejadian tersebut. Menurut Awi, total 25 orang yang diamankan pasca-aksi.

‎"Yang sepuluh diamankan dari TKP Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Medan Merdeka Utara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Tujuh orang tidak ditemukan perbuatan pidana, tiga orang ada perbuatan pidana, tapi alat bukti kurang, sehingga kami pulangkan semua," kata Awi melalui keterangan persnya, Minggu (6/11).

BACA JUGA: Fahri Hamzah Menduga yang Ditunggangi Itu...

Selain kericuhan oleh oknum tak bertanggung jawab di Ring I, kejadian anarkistis juga terjadi di‎ Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Awi menambahkan, Polres Metro Jakarta Utara menangkap 15 orang dari lokasi tersebut.

‎"Sedangkan 15 yang diamankan TKP Penjaringan tiga orang dipulangkan karena tidak ada perbuatan pidana, 12 orang ditetapkan tersangka," jelas Awi.

BACA JUGA: Demo 4/11 Berakhir Ricuh, Jokowi Telepon PM Australia

Awi melanjutkan, pihaknya juga melakukan pengembangan atas dua kasus tersebut. Pihaknya mengamankan satu orang.

"Sehingga total 13 orang. Namun masih ada DPO 16 orang," jelasnya.

Awi menam‎bahkan, dari 13 orang tersebut, empat di antaranya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman pidana lima tahun penjara.

Sementara, delapan orang lainnya dijerat dengan Pasal 214 KUHP‎ tentang Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Petugas Negara diancam penjara 15 tahun.

Sedangkan satu orang lainnya, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penjarahan di Muka Umum diancam 12 tahun penjara. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Hanya Awal, Ada Target Lain yang Disasar Demo 4/11


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler