jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan dua ruang kerja anggota DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10) kemarin.
Direktur Reserse Krininal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, keduanya adalah IAW warga Tangerang Selatan dan RMY warga Duren Sawit, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Polisi Tutup Sementara Kegiatan Lapangan Tembak Senayan
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti serta identitas yang dimiliki, kami jadikan tersangka karena kelalaiannya," kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10).
Dari kasus ini, penyidik juga menyita beberapa barang bukti yakni, satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9 x 19, buatan Austria warna hitam-cokelat, tiga buah magazine berikut kotak peluru ukuran 9 x 19.
BACA JUGA: Peluru Nyasar ke DPR, Pelaku Diduga Modifikasi Senjata
Kemudian satu pucuk senjata api merek AKAI custom buatan Austria, kaliber 40 milimeter warna hitam, dua buah magazine berikut kotak peluru ukuran 40 milimeter.
Atas kejadian ini, kedua pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Anggota Perbakin Dibekuk Terkait Peluru Nyasar di Gedung DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tembakan di Ruang Anggota DPR Berasal dari Peluru Nyasar
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan