Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyalur TKI Ilegal yang Kapalnya Terbalik di Malaysia

Senin, 27 Desember 2021 – 19:14 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

Kasus ini terungkap setelah kapal yang digunakan mengirim TKI ilegal terbalik di perairan Malaysia.

BACA JUGA: Nur Memergoki Perbuatan Subaidah, Perempuan yang Tinggal di Surabaya Itu Tertunduk, Menyesal

“Satgas Kemanusian Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap dan melakukan penahanan terhadap inisial JI dan AS,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (27/12).

Menurut Ramadhan, kini kedua tersangka tersebut sudah ditahan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

BACA JUGA: D Sudah Terkapar di Jalan, Tak Ada Ampun, Tubuhnya Dibacok Lagi

“Kedua tersangka itu adalah penyalur TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Indonesia ke Malaysia,” tambah Ramadhan.

Sebelumnya, kapal motor dari perairan Indonesia ditemukan terdampar di wilayah air Malaysia pada Rabu (15/12). Dari identifikasi, kapal tersebut membawa sekitar 64 TKI.

Dari hasil pencairan para penumpang kapal, tercatat  21 orang tewas. Dari korban meninggal itu, sebelas jenazah sudah teridentifikasi oleh anggota keluarga, dan dipulangkan melalui Batu Ampar, Batam, Kepri.

Ramadhan menambahkan Divisi Hubinter Polri telah memeriksa sejumlah korban selamat dan diketahui JI dan AS sebagai pihak penyalur.

Dari hasil penyidikan, tersangka JI berperan merekrut lima TKI yang akan dipekerjakan ke Malaysia.

“Dari lima TKI itu, empat orang meninggal dunia,” kata Ramadhan.

Lalu untuk tersangka AS merekrut empat TKI dan dua di antaranya meninggal dunia di kapal tersebut.

“Kebanyakan korban berasal dari wilayah Jawa, dan Nusa Tenggara Barat (NTB),” tambah Ramadhan.

Perwira menengah ini menyebut dalam penyaluran maupun pengiriman TKI, pelaku melakukan dengan cara ilegal.

“Artinya, dia keluar dari Indonesia, tidak melalui pelabuhan resmi. Masuk ke Malaysia juga bukan dari pelabuhan resmi,” sebut Ramadhan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Tetapi, tak menutup kemungkinan para tersangka itu dikenakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nomor 21 Tahun 2007.

“Indikasi perdagangan orangnya ada. Tetapi, yang sudah pasti, ini penyidik menjerat dengan menggunakan undang-undang perlindungan PMI,” ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler