jpnn.com - JAKARTA - Polisi telah mengamankan lima orang terkait aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
Dari lima orang itu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9).
Sementara itu, tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," ungkap dia.
Wira mengatakan dua tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian, Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
BACA JUGA: Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan, dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner (sepanduk) kegiatan seminar, tiga unit patahan besi, dan rekaman video di lokasi kejadian.
Sebelumnya, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi.
"Kami terus melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut dan jika ada temuan akan kami ungkap ke publik," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi