Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Festival Berdendang Bergoyang

Minggu, 06 November 2022 – 07:57 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Komarudin. (ANTARA/Ulfa Jainita)

jpnn.com - JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait festival musik Berdendang Bergoyang, di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Menurut Komarudin, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni HA sebagai penanggung jawab acara, dan DP selaku direktur.

BACA JUGA: Ketua Komisi X DPR Merespons Pembatalan Izin Konser Dewa 19 dan Kasus Berdendang Bergoyang

"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka itu ada HA (penanggung jawab event 'Berdendang Bergoyang') dan DP (direktur)," kata Kombes Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/11).

Perwira menengah Polri ini mengatakan jumlah tersangka bisa jadi bertambah, karena proses penyelidikan masih terus dilakukan.

BACA JUGA: Polisi Sudah Periksa 8 Saksi Terkait Konser Berdendang Bergoyang, Kombes Komarudin Bilang Begini

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya lagi.

Sebelumnya, kata Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka.

BACA JUGA: Aura Kasih Hampir Batal Tampil di Berdendang Bergoyang, Ini Penyebabnya

"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya pula.

Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 Ayat 2 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polda Metro Jaya telah membatalkan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta pada Minggu (30/10), demi keselamatan penonton.

"Polda menyatakan kegiatan itu kami hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kami tidak ingin adanya korban jatuh," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/10).

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022.

Namun, jumlah pengunjung yang membeludak pada hari kedua membuat pihak kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.

Zulpan mengatakan petugas kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler