Polisi Tetapkan 43 Orang Jadi Tersangka Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, 14 Ditahan, Sisanya Wajib Lapor

Minggu, 11 Oktober 2020 – 17:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan  pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.

BACA JUGA: Sebar Hoaks Massa Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Meninggal Dunia, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

“Penyidik sudah menetapkan 43 tersangka, 14 di antaranya kami tahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Minggu (11/10).

Menurut Yusri, 14 tersangka yang ditahan diduga melanggar Pasal 170 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

BACA JUGA: Usai Padamkan Api, Petugas Temukan Dua Mahasiswi sudah Meninggal Dunia

Sementara sisanya, hanya diminta untuk wajib lapor. Sebab, ancaman terhadap mereka di bawah 5 tahun.

"Rata-rata ancaman hukuman 1 tahun, ada yang 4 bulan. Jadi dikenakan wajib lapor,” tambah mantan Kapolres Tanjungpinang ini.

BACA JUGA: ZK Diam-diam Meraba Paha dan Menaikkan Gamis Anak Didiknya, Terjadilah

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan adanya oknum yang menunggangi aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa menolak Undang-Undang yang biasa disebut Omnibus Law itu hingga berujung bentrokan.

Yusri mengatakan, aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa yang murni untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja itu diduga ditunggangi oleh kelompok Anarko.

“Ada kelompok-kelompok yang memang datang ke Jakarta, tapi itu dari beberapa daerah penyangga seperti Purwakarta, Karawang, Bogor, Banten, tujuannya untuk melakukan kerusuhan," kata Yusri.

Yusri menambahkan, dugaan tersebut muncul berdasar barang bukti sebuah pesan singkat dari handphone milik pelaku dan pemeriksaan awal.

Yusri juga memastikan bahwa aksi demontrasi hingga berujung bentrokan itu bukan dilakukan oleh massa aksi dari buruh dan mahasiswa.

BACA JUGA: Jajakan Remaja Lewat Aplikasi MiChat, Mbak ES tak Berkutik saat Dijemput Polisi, Nih Penampakannya

"Bukan dari kelompok buruh yang memang akan menyuarakan aspirasi,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler