Sebar Hoaks Massa Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Meninggal Dunia, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Oktober 2020 – 01:59 WIB
Seorang mahasiswa asal Kota Bima AR (27) warga Rite, Kecamatan Raba, harus berurusan dengan polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks. Foto: antara

jpnn.com, BIMA - Polisi meringkus seorang mahasiswa asal Kota Bima berinisial AR, 27, karena menyebarkan hoaks tentang adanya korban meninggal saat aksi demo penolakan UU Omnibus Law di Kota Bima, NTB, Jumat (9/10).

Ia memposting video durasi pendek yang menyatakan salah satu masa aksi GERAM Bima yang menggelar aksi tolak Undang-Undang Omnibus Law telah meninggal dunia.

BACA JUGA: Mantan Kanit Reskrim Bonar Pohan Bantah sebagai Pemilik Sabu-sabu, Begini Pengakuannya

"AR mengunggah video sekitar pukul 10.00 Wita, Jumat (9/10) usai menggelar aksi unjuk rasa di Kota Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK, Sabtu.

Dalam postingan itu, menyebutkan salah satu massa aksi yang diamankan pihak kepolisian pascaaksi unjuk rasa terkait penolakan pengesahan UU Omnibus Law yang berlangusung pada Kamis tanggal 8 Oktober telah meninggal dunia.

BACA JUGA: Enam Bulan Buron, Rodianto Ditangkap saat Pulang ke Rumah, Kakinya Langsung Ditembak Satu Kali

AR menyebarkan video berisi mahasiswa STISIP BIMA bernama Gufran, 21, asal Desa Hidirasa, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima meninggal dunia. Video itu kemudian viral di media sosial dan banyak dibagikan.

Tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap AR sekitar Pukul 17.15 Wita. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti satu unit handphone dan satu sim card.

BACA JUGA: ZK Diam-diam Meraba Paha dan Menaikkan Gamis Anak Didiknya, Terjadilah

“Sudah kami amankan di polres guna dimintai keterangan lebih lanjut” tandas Kapolres.

Kapolres Bima mengimbau warga agar berhati-hati menggunakan dan memposting sesuatu di media sosial yang mengandung hoaks dan unsur Suku, Agama dan Ras yang dapat memprovokasi masyarakat.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Mbak Fitriah Akhirnya Ditangkap, Ternyata Muhidin, nih Tampangnya

Karena kepada pelaku penyebaran kebencian dan hoaks melalui medsos akan berlaku UU ITE dengan ancaman pidana penjara.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler