Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerumunan Organ Tunggal Semaka, Tuh Lihat

Senin, 17 Mei 2021 – 21:20 WIB
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya didampingi Kasatreskrim Iptu Ramon Zamora saat menunjukkan barang bukti narkoba dari tersangka yang diamankan dalam kerumunan organ tunggal Pekon Karangagung. FOTO RIO ALDIPO/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, TANGGAMUS - Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerumunan organ tunggal di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung.

Dua di antaranya diancam pasal berlapis yakni penyalahgunaan narkoba dan pasal 93 Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto pasal 510 KUHP.

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Mustafa Kamal Ditangkap di Tanjungpinang

Adapun tiga tersangka dalam kerumunan organ tunggal, yakni AR, 22, selaku Ketua Pemuda Pekon Karangagung yang hingga kini masih terus dicari keberadaanya alias DPO, RK, 22, selaku Ketua Karang Taruna dan RA, 45, warga Karangagung.

“AR selaku inisiator acara dan Ketua Pemuda Pekon Karangagung masih dalam pencarian,” kata Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dalam ekspose di Mapolres, Senin sore (17/5).

BACA JUGA: Terlibat Duel di Lorong, Ali Saibi Meregang Nyawa Sambil Pegang Golok

Untuk RK, 22, perannya sebagai penghubung dengan pihak organ tunggal dan memastikan bahwa kegiatan tersebut berizin kepolisian.

Padahal faktanya, baik Polsek Semaka dan Polres Tanggamus tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut.

BACA JUGA: Organ Tunggal di Semaka Dibubarkan, Tim Gabungan Sampai Lepaskan Tembakan

“Lalu RA, perannya sebagai orang yang mendanai kegiatan tersebut,” urainya.

Selain orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kegiatan organ tunggal tersebut, polisi juga mengamankan tersangka lainnya yang kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Untuk tersangka narkoba terdiri dari Muhaimin alias Aceng, 24, Yuda Bagaskara, 23, dan Jefhi Utama, 24. Ketiganya merupakan kru organ tunggal Syla Music, warga Gedongtataan, Pesawaran.

Kemudian Wahyu Agung, 23, warga Pekalongan, Lampung Timur, juga kru organ tunggal dan Rohimi, 44, warga Karangagung, Semaka. Selanjutnya RK dan RA.

“Barang bukti yang diamankan terkait narkoba dari para tersangka terdiri dari satu plastik berisi tiga klip kecil berisi 0,4 gram sabu, pipa kaca bekas pakai, bong dari bekas air mineral, tujuh pipet, 20 klip bekas pakai, tas gendong, dompet dan HP. Hasil tes urine ketujuh tersangka positif narkoba,” papar Oni yang didampingi Kasatreskrim Iptu Ramon Zamora.

Oni Prasetya juga membenarkan bahwa Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

“Iya betul. Bapak Kapolda Lampung yang mencopot karena saat kejadian Kapolsek tidak berada di tempat,” ujarnya.(ral/ehl/ais)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler