jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Senin (3/5).
Penetapan status tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Angin Prayitno dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Suap Pajak
"Kami tetapkan sembilan orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (4/5).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memerinci, dari kesembilan orang tersebut lima orang berstatus mahasiswa dan empat orang buruh.
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Dipecat? Begini Penjelasan Sekjen KPK
"Ada lima mahasiswa, kemudian yang lain buruh," ujar Kombes Yusri.
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, kesembilan orang tersebut tidak dilakukan penahanan karena hanya diancam empat bulan penjara.
BACA JUGA: WNI yang Terjangkiti Covid-19 Varian B1351 Meninggal Dunia, Simak Penjelasan Kemenkes
Atas perbuatan mereka, kesembilan orang itu dijerat dengan Pasal 216 KUHP, 218 KUHP, dan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama