Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pesta Gay di Apartemen Kuningan Suite

Rabu, 02 September 2020 – 19:28 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menggerebek Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (2/9) dini hari tadi terkait kegiatan pesta gay.

Dari kegiatan itu, ada 56 lelaki yang ditangkap karena diduga berbuat asusila.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Gay di Jakarta Selatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari 56 orang itu sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda.

“Kesembilan tersangka berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW. Mereka ini merupakan panitia pelaksana acara,” kata Yusri kepada wartawan, Rabu.

BACA JUGA: Rizky Febian Bakal Gelar Pesta 7 Hari 7 Malam, Asalkan...

Untuk peran dari tersangka TRF, dia adalah penyelenggaranya, penyewa kamar hotel dan menerima pembayaran.

TRF sebagai orang yang membuat acara itu mematok harga Rp 150 ribu untuk satu orang peserta, dan Rp 350 untuk tiga orang peserta.

BACA JUGA: Pegang Uang Rp 1,9 Miliar, Yandi Langsung Lupa Diri

“Kemudian BA dan A bertugas sebagai penyuplai makanan dalam pesta itu," terang Yusri.

"Tersangka NA menjadi petugas keamanan. NA memastikan para peserta tidak membawa senjata dan narkoba."

Selanjutnya tersangka KG sebagai penyelenggara dan penjaga barang peserta. Lalu, tersangka SP yang mendata para peserta.

SP juga bertugas untuk mengecek pembayaran para peserta.

Nama peserta akan dicocokkan dengan bukti transaksi yang sudah masuk ke rekening TRF. Tiap peserta akan dijemput oleh NM, RP, dan HW.

‘’Aturan mereka tiap sampai di tempat di lobi berkumpul per satu jam sekali tim akan menjemput," beber Yusri.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga memeriksa 47 orang sebagai saksi.

Hal itu dilakukan guna mengungkap apa masih ada tersangka lain atau tidak.

“Terhadap para tersangka disangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman satu sampai 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler