Polisi Tetapkan Bos Bakso Celeng jadi Tersangka

Sabtu, 14 Februari 2015 – 04:21 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Polisi menetapkan Tati (45) sebagai tersangka dalam kasus penjualan bakso berbahan baku daging babi hutan. Penggerebekan rumah yang disinyalir menjadi tempat penjualan daging celeng di Desa Margaasih, RT 07, RW 10, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, pada Kamis (12/2).

Dalam penggerebekan rumah pembuat bakso dari daging celeng dan penjual daging oplosan sapi yang dicampur dengan daging celeng, polisi mengamankan 140 kg daging babi, 40 kg daging sapi, dan 40 kg bakso.

BACA JUGA: Tunda Umumkan Hasil Tes CPNS, Gubernur Sulsel: BKD Bego!

"Sementara tersangka T," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/2).

Menurut pria yang akrab disapa Yoyol ini, jajarannya pun sempat mengamankan juga Budiyanto (39), suami Tati. Budiyanto turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik di Mapolsek Buahbatu. Meski begitu, Yoyol memerintahkan anak buahnya mendalami kiprahnya. Budiyanto selama ini lantaran memiliki hubungan dengan Tati. Dan juga mendalami anak dari Tati.

BACA JUGA: Cekcok Usai Pesta Miras, Suami Tikam Istri dengan Pisau Dapur

"Kami akan telusuri peran suami dan putrinya," ungkap Yoyol.

Yoyol mengungkapkan, daging babi yang dipasok kepada tersangka berasal dari Bekasi atau Jakarta.

BACA JUGA: Tersangka Ngaku Beli Sabu Rp 20 Juta dari Oknum Polisi

"Nanti kita telusuri darimana-darimananya kita cari lagi," kata Yoyol.

Yoyol menambahkan, tersangka Tati mengaku sudah menjual daging celeng yang dilumuri darah sapi agar berbau daging sapi ini kurang lebih setengah tahun.
    
"Pasti di tanya awalnya enam bulan. Sekarang bagaimana kita membuktikan bahwa sudah lama, bahwa laporan dari masyarakat sudah lama," tuturnya.

Untuk omzetnya Yoyol mengaku belum tahu berapa. Sebab, pelaku masih dalam proses penyidikan. Sedangkan untuk motif tersangka untuk menjual daging babi adalah untuk mencari keuntungan lebih.

"Omzetnya belum tahu, sedangkan motifnya mencari kelebihan keuntungan, itu," kata Yoyol.

Di tempat yang sama, tersangka Tati yang berasal dari Kota Bekasi menuturkan dalam sehari dirinya bisa menjual sampai 80 Kg daging babi. Tati mengakui bahwa daging yang dipasok kepada dirinya berasal dari Kota Bekasi.

Dalam setiap kilogram daging babi yang dijualnya, dirinya meraup keuntungan di atas Rp 10 ribu.

"Sehari bisa 80 kg, modal Rp 37 ribu, dijual Rp 50 ribu per kilo," ungkap Tati.

Untuk produksi bakso sendiri, dirinya mengungkapkan tidak memproduksi setiap hari. Dirinya memproduksi jika ada sisa dari daging yang dijualnya. Dari sisa daging yang dijualnya, dalam satu hari Tati bisa memperoduksi 10-12 Kg bakso.

"Kadang bikin kadang enggak, tapi kalau bikin bisa 10-12 kilo sehari," pungkasnya.

Atas perbuatan tersangka, Tati dikenakan undang-undang pangan dengan ancaman dua tahun penjara.(cr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misterius! Puluhan Ton Ikan Mati, Singkarak Masih Menyengat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler