Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SD Tersangka Kasus Penipuan Bernilai Miliaran

Kamis, 20 Oktober 2022 – 06:06 WIB
Sejumlah mak-mak dari ratusan korban kasus penipuan arisan bodong di Samarinda meminta pendampingan ke TRC PPA Korwil Kaltim di Polresta Samarinda. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Oknum guru honorer SD di Kota Samarinda, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bernilai miliaran rupiah berkedok arisan online.

Penetapan seorang perempuan berinisial JK itu sebagai tersangka menindaklanjuti laporan yang disampaikan sejumlah mak-mak ke Polresta Samarinda.

BACA JUGA: Tertipu Arisan Online, Ratusan Mak-Mak Murka, Perempuan Berinisial JK Siap-Siap Saja

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena menyampaikan ada dua laporan yang disampaikan kepada polisi terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan JK dengan modus arisan online.

Laporan pertama disampaikan secara kolektif oleh 12 orang korban dan laporan yang kedua atas nama pribadi.

BACA JUGA: Tiga Siswi SMK Jadi Korban Kebejatan Oknum Guru Agama, Modusnya Begini

"Untuk laporan pertama yang mewakili 12 orang korban nilai kerugian mencapai Rp 1 miliar sedangkan laporan kedua atas nama pribadi kerugiannya kurang lebih Rp 700 juta," ungkap Kompol Andhika dilansir JPNN Kaltim, Rabu (19/10).

Dua hari terakhir ini, ratusan mak-mak mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan kasus penipuan arisan bodong yang menimpa mereka.

Mereka membawa barang bukti penipuan arisan yang diduga dilakukan perempuan berinisial JK.

Rata-rata untuk barang bukti yang mereka bawa, berupa bukti transfer dan pesan terkait transaksi arisan bodong hingga nama-nama para korban yang sudah tercatat.

Disebutkan ada sekitar 700 orang lebih yang menjadi member di dalam arisan bodong tersebut, dan 200 orang di antaranya memilih hendak melapor kerugiannya ke polisi.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan tidak menutup kemungkinan korban lainnya akan turut melaporkan kasus serupa mengingat korban mencapai ratusan orang.

Kompol Andhika menegaskan untuk menangani kasus ini, pihaknya membagi korban berdasarkan jumlah kerugian.

"Kalau di bawah Rp 500 juta, itu pelaporannya secara kolektif sedangkan kerugian di atas Rp 500 juta bisa melaporkan pribadi," jelasnya.

Kompol Andhika menambahkan pihaknya telah memanggil JK untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Untuk sekarang (JK) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, nanti kami kabarkan lagi perkembangannya," ujar Kompol Andhika.

Kasus arisan bodong yang dilakukan JK dengan modus jual beli atau menggantikan nama dari salah satu member yang berhenti dengan iming-iming akan mendapatkan hasil yang lebih besar.

Tidak sedikit orang yang menjadi korban akal jahat dari perempuan yang berprofesi sebagai guru honorer SD tersebut.

Mayoritas korban JK rata-rata adalah perempuan atau mak-mak.

Korbannya tidak hanya berasal dari Samarinda saja, melainkan ada yang berasal luar daerah seperti Sulawesi dan Jawa.

Mereka yang jadi korban mengalami kerugian mulai belasan dan ratusan juta, bahkan miliaran rupiah.

Diketahui, kasus penipuan bermodus arisan itu turut mendapatkan pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korwil Kaltim.

Biro Hukum TRCPPA Kaltim Sudirman menerangkan bahwa jumlah mak-mak yang telah datang untuk mengeluhkan nasibnya ke lembaganya tersebut semakin bertambah.

"Namun untuk yang secara resmi meminta pendampingan, totalnya sudah 56 orang dari jumlah korbannya sekitar dua ratusan orang," ungkapnya. (mcr14/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler