Polisi Tetapkan Pemilik Kafe di Kelapa Gading jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 – 19:51 WIB
Personel Polres Metro Jakarta Utara menemukan kerumunan warga negara asing (WNA) di sebuah kafe di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7). Foto: ANTARA/ HO-Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan dua pemilik Kafe Authentic Restaurant and Lounge di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka kasus kerumunan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri. Satu orang di antaranya berkewarganegaraan Nigeria dan warga Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Mbak-mbak Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, Lihat Penampilannya, Hmmm

"Tim melakukan penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr PB (48) dan Saudari AS (43) sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Senin.

Polisi telah menangkap 81 orang, 60 di antaranya adalah WNA yang mengikuti acara kafe di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Di Permakaman, Roy Suryo dan Harmoko Tidak Lari Meski Ada Angin Kencang

Di kafe itu, kata dia, ada tamu yang menyanyi, main biliar, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya.

"Ramai pengunjung kafe, hiburan malam," katanya.

Polisi langsung menertibkan tempat tersebut, kemudian melakukan tes usap PCR kepada pengunjung.

Hasilnya, tiga WNA dan seorang WNI yang bekerja sebagai kasir di kafe tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pekerja dan pengunjung kafe tersebut disangkakan melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Sementara terhadap pemilik kafe, polisi juga mengenakan pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 160.

Pemilik kafe diduga menghasut orang lain untuk tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 ini.

"Ancamannya (terhadap PB dan AS) enam tahun penjara," kata Nasriadi. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler