jpnn.com, JAKARTA - Pemilik sekaligus pendiri SMA SPI berinisial JE resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual.
Recky Bernadus Surupandy selaku kuasa hukum JE akan menyiapkan rencana lanjutan berupa bukti-bukti yang akan meyakinkan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Insyaallah apa yang jadi temuan kami diperdalam," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8).
Namun, Recky tak membeberkan bukti apa saja yang dimilikinya untuk membantah tuduhan kasus yang dilaporkan Komnas Perlindungan Anak (KPA) yang diketuai Arist Merdeka Sirait itu.
Saat ini, dia memilih fokus menyiapkan materi terlebih dahulu dengan matang. Recky juga meyakini bahwa bukti-bukti yang dimilikinya bisa menyelamatkan JE dari jeratan hukum.
"Itu bukti telak bagi kami, bahwa apa yang mereka laporkan itu tidak benar," tegas dia.
Nantinya, sambung Recky, para penyidik akan mempertimbangkan bukti-bukti yang dia ajukan.
Menurutnya, sudah seharusnya lembaga kepolisian menjunjung objektivitas dalam penanganan setiap perkara.
"Jadi, pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan. Tidak sembarangan, upaya hukum pidana itu kalau tidak dilakukan dengan hati-hati akan ada hak orang yang terampas," pungkas Recky. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Di Rumah Saja, Mbak ND Bisa Hasilkan Rp 1 Juta Per Hari, Hemm
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Penting BMKG untuk Seluruh Wilayah di Indonesia
Redaktur & Reporter : Arry Saputra