Di Rumah Saja, Mbak ND Bisa Hasilkan Rp 1 Juta Per Hari, Hemm

Jumat, 06 Agustus 2021 – 16:04 WIB
Mbak ND saat diamankan di Polresta Mataram. Foto: dok radar lombok

jpnn.com, MATARAM - Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial ND (45) di rumahnya Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

ND digarap polisi karena diduga sebagai bandar togel di wilayah hukum Polresta Mataram.

“Yang bersangkutan kami tangkap kemarin usai melayani pembeli,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat.

BACA JUGA: Malam Jumat, Valentino Rossi Resmi Mengumumkan Pensiun dari MotoGP

Saat menangkap ND, polisi menyita alat-alat togel, di antaranya dua bundel kupon berisi nomor togel, dua bundel kupon kosong, handphone, dua kalkulator, dua patio togel, satu buah rekapan pembelian togel, polpen, dan uang Rp 595.000.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku adalah pemain lama sejak 2014.

BACA JUGA: Kabar Penting BMKG untuk Seluruh Wilayah di Indonesia

“Modus pelaku ialah menawarkan kupon kepada orang-orang, baik itu yang dua angka, tiga angka maupun empat angka,” ujar dia.

ND menerima pembelian togel yang dikeluarkan Singapura. Untuk kupon dua angka dijual Rp 70 ribu, tiga angka Rp 400 ribu, dan yang empat angka dijual Rp 2,5 juta.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Togel Online di Kedai Kopi Jakbar

Omzetnya per hari berkisar Rp 1 juta. Dalam beraksi ND tidak sendirian. Masih ada atasannya yaitu pelaku berinisial I.

“Jadi, uang yang diterima itu disetorkan lagi ke saudara I. ND hanya dapat komisi sebesar sepuluh persen dari hasil penjualan,” beber Heri.

Terhadap I, pihaknya belum bisa mengamankannya. Heri berdalih bahwa pelaku I terpapar covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya di Pagesangan.

“Saat ini kami tetap memantau kondisinya. Jika sudah pulih nanti kami amankan,” tegas Heri.

Terhadap pelaku ND, pihaknya kini telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram.

ND dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Ancamannya berat karena judi togel ini dijadikan sebagai mata pencarian,” ujar Heri. (der/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Polresta Surakarta Bripka Arif Setiawan Mendadak Viral, Sungguh Mulia..


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler