jpnn.com, MAROS - Polisi membeberkan fakta terbaru tentang kasus pembunuhan bocah berusia empat bulan di Desa Mattoanging, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pelaku pembunuhan bernama Ridwan (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Polisi Dalami Dua Pelaku Lain Kasus Pembunuhan Bocah
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan dari hasil pemeriksaan mendalam, pihaknya menetapkan pelaku jadi tersangka.
"Sekarang pelakunya sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya," kata Iptu Slamet kepada JPNN.com, Selasa (25/10) siang.
BACA JUGA: Zahra Tewas Ditelan Ular Piton, Mengerikan, Lihat
Iptu Slamet menerangkan pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang- Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP.
"Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 yang disangkakan kepada yang bersangkutan," tambahnya.
BACA JUGA: Kondisi Jasad Zahra saat Ditemukan di Dalam Perut Ular Piton, Kalung Jadi Pertanda
Mengenai motif pelaku menghabisi nyawa ponakannya sendiri masih didalami. Jawaban pelaku selalu berubah-ubah saat dilakukan pemeriksaan.
"Masih dalami soal motif pelaku membunuh korban," ungkap Iptu Slamet.
Diberitakan sebelumnya, Ridwan menjalankan aksi kejahatannya pada Sabtu Sabtu (22/10) pukul 4.15 WITA.
Saat itu, nenek korban sempat menahan pelaku. Namun, pelaku makin ganas dan membanting korban hingga meninggal dunia. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid