Polisi Tidak Lanjutkan Laporan Indra Kenz Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Sebabnya

Senin, 07 Maret 2022 – 17:40 WIB
Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/2). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kasus itu tidak dilanjutkan karena Indra Kenz kini sudah menjadi tersangka di kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.

BACA JUGA: Sidang Perdana Adam Deni Ditunda, JPU Beberkan Alasannya

"Pencemaran nama baik ditunda dahulu prosesnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi, Senin (7/3).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menambahkan bahwa laporan tersebut memiliki peluang untuk tidak dilanjutkan karena bukan termasuk tindak pidana.

BACA JUGA: Tante Ernie Merasa Bodinya Mirip Kue Bolu

"Seharusnya tidak dilanjutkan, bukan tindak pidana," ucap jenderal bintang tiga Itu .

Indra Kenz sempat melaporkan salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Senin (7/2).

BACA JUGA: Hana Hanifah Mengaku Belum Punya Pacar, Netizen Heboh

Dia mempermasalahkan konten YouTube yang diunggah oleh Maru karena dinilai mencemarkan nama baiknya.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Indra Kenz melaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI 19/2016 tentang perubahan UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Namun, kasus itu diambil alih oleh Bareskrim Polri karena Indra Kenz tengah diusut terkait penipuan melalui aplikasi Binomo. (cuy/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler