Polisi Tiongkok Ringkus 25 Ribu Pelaku Judi Online

Kamis, 16 Januari 2020 – 21:31 WIB
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, BEIJING - Kepolisian Tiongkok berhasil membongkar lebih dari 7.200 kasus kriminal perjudian daring (online) pada 2019. Kementerian Keamanan Publik Tiongkok mengatakan, jumlah tersangka yang ditahan mencapai 25 ribu orang.

"Polisi menyita dan membekukan uang terkait judi senilai lebih dari 18 miliar yuan (1 yuan = Rp1.987) tahun lalu," kata Li Jingsheng, seorang pejabat di kementerian tersebut dalam konferensi pers, Kamis (16/1).

BACA JUGA: Virus Corona Tiongkok Telah Menyebar ke Jepang

Lebih dari 1.100 orang tersangka asal Tiongkok yang terlibat dalam perjudian daring lintas batas diserahkan kepada kepolisian China dari luar negeri pada 2019, ujar Li, seraya menambahkan bahwa polisi berhasil membongkar jaringan kasino asing yang merayu para pejudi di China.

Kementerian tersebut juga mengungkap 10 kasus khas perjudian online lintas batas.

BACA JUGA: Tiongkok Sengaja Memancing RI Kerahkan Kapal Perang ke Natuna

Dalam satu kasus, kepolisian di Provinsi Guangdong, menangkap 112 tersangka dan membekukan uang terkait kejahatan senilai 112 juta yuan setelah membongkar kelompok kriminal yang mengoperasikan perjudian online pada September tahun lalu. (Xinhua/dil/jpnn)

BACA JUGA: Sikap Inggris Terkait Konflik Indonesia Vs Tiongkok di Laut Natuna


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler