Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air

Sabtu, 11 Mei 2019 – 12:08 WIB
Oknum pilot Lion Air pelaku pemukulan terhadap pegawai hotel. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Upaya hukum dilakukan oleh Arden Gabriel Sudarto, oknum pilot Lion Air yang ditahan karena melakukan penganiayaan pada petugas hotel.

Pria usia 29 tersebut mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kapten pilot itu juga berjanji kooperatif dalam penyidikan. Namun, polisi menolak permohonan tersebut.

BACA JUGA: Kalap Pukul Petugas Hotel, Oknum Pilot Lion Air Diminta Tes Urine

BACA JUGA : Ckck..Pilot Lion Air Pukul Petugas Hotel Hanya Gara-Gara Baju Lecek

Menurut Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera, pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan tersebut.

BACA JUGA: Polisi Resmi Tahan Oknum Pilot Lion Air yang Pukul Petugas Hotel

"Tapi, permohonan itu pasti akan ditolak. Kami ingin menunjukkan bahwa siapa pun sama di depan hukum," kata perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.

Barung menjelaskan, pasal yang diterapkan kepada tersangka memiliki ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.

BACA JUGA: Oknum Pilot Lion Air jadi Tersangka Kasus Pemukulan Petugas Hotel

BACA JUGA : Polisi Resmi Tahan Oknum Pilot Lion Air yang Pukul Petugas Hotel

 

Yakni, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

Selain itu, tersangka dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Kasus penganiayaan, papar Barung, termasuk pasal pengecualian. Apalagi, kasus itu sudah viral dan menjadi perhatian publik.

"Selain menyakiti hati korban, tersangka sudah menyakiti hati masyarakat setelah video penganiayaan itu tersebar luas di media sosial," lanjut dia.

BACA JUGA : Kalap Pukul Petugas Hotel, Oknum Pilot Lion Air Diminta Tes Urine

Barung mencontohkan kasus ibu-ibu yang dipukuli anaknya. Kasus itu membuat masyarakat ikut geram dan akhirnya menjadi atensi publik. Hal serupa terlihat pada kasus penganiayaan terhadap anak.

"Kepolisian akan menindak secara tegas siapa pun yang melakukan bentuk penganiayaan yang membuat orang sampai tersakiti, bahkan masyarakat yang melihatnya ikut tersakiti. Jadi, siapa pun yang menyakiti hati publik, bahwa hal-hal yang dipandang polisi juga untuk melakukan penegakan hukum," terang dia.

Nah, alasan penahanan merupakan subjektivitas penyidik. Selain itu, unsur objektifnya sudah terpenuhi.

Yakni, adanya laporan, keterangan saksi, korban, rekaman CCTV, dan hasil visum yang dikuatkan oleh keterangan ahli.

Penahanan dilakukan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan.

Seperti diketahui, penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menahan Arden sejak Rabu malam (8/5).

Saat itu dia menyandang status tersangka. Hingga saat ini, dia masih mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Terkait dengan pengambilalihan penanganan perkara, Barung mengatakan bahwa kasus itu memang masih ditangani Polrestabes Surabaya.

Polda hanya memberikan atensi dan asistensi. "Sama saja kan, polres itu kan di bawah Polda Jawa Timur. Jadi, sama saja," pungkas dia. (adi/c11/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Polda Jatim Garap Oknum Pilot Lion Air yang Pukul Petugas Hotel


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler