jpnn.com, SURABAYA - Insiden pemukulan karyawan hotel La Lisa Surabaya yang melibatkan oknum pilot Lion Air berinisial AG terus berlanjut.
Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Pekan ini AG dipanggil dengan status sebagai tersangka.
BACA JUGA: Hari Ini Polda Jatim Garap Oknum Pilot Lion Air yang Pukul Petugas Hotel
BACA JUGA : Ckck..Pilot Lion Air Pukul Petugas Hotel Hanya Gara-Gara Baju Lecek
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan, saat ini berkas perkara memang masih berada di Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA: Bela Room Boy, Manajemen Hotel Polisikan Pilot Lion Air
"Besok (hari ini, Red) berkas administrasinya akan dibawa ke Polda Jatim," katanya.
Dia menyatakan, polisi segera mengagendakan pemanggilan terhadap AG. "Paling cepat lusa (besok, Red) akan dilayangkan panggilan untuk AG. Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya. AG dipanggil untuk pemeriksaan pekan depan.
BACA JUGA: Ckck..Pilot Lion Air Pukul Petugas Hotel Hanya Gara-Gara Baju Lecek
BACA JUGA : Bela Room Boy, Manajemen Hotel Polisikan Pilot Lion Air
Barung menilai kasus tersebut diambil alih karena sudah menjadi atensi publik. Penyidik ditreskrimum masih berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk proses administrasinya.
''Sebetulnya sama saja karena polda kan juga membawahi polrestabes,'' ucapnya.
Menurut Barung, kasus tersebut merupakan pidana murni. Unsur penganiayaan sudah dianggap terpenuhi. Itu didasarkan pada keterangan saksi, korban, maupun hasil visum yang dikuatkan keterangan ahli.
Karena itu, Barung memastikan status AG bukan lagi saksi. Penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Kami tingkatkan statusnya karena penegakan hukum tidak memandang siapa dia. Baik pilot maupun pekerja di maskapai mana. Di mata hukum, semuanya sama,'' tuturnya.
Selain AG, penyidik memeriksa manajemen hotel. Sebab, kata Barung, pihak hotel tidak hanya mengetahui kejadian tersebut.
BACA JUGA : Diduga Pukul Pegawai Hotel, Pilot Lion Air Dibebastugaskan
Mereka juga melihat insiden itu yang dibuktikan melalui rekaman CCTV (closed circuit television).
Rekaman kamera pengawas menjadi bukti petunjuk yang sangat kuat. Selain itu, hasil visum yang sudah dilakukan menjadi landasan dalam penetapan tersangka.
"Itu (hasil visum, Red) signifikan untuk penetapan tersangka," jelas perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.
Hasil visum itu juga akan digunakan untuk menentukan jenis penganiayaan yang dilakukan AG.
Insiden tersebut bisa masuk kategori penganiayaan ringan atau berat. "Ini bentuk equality before the law. Hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Kasus pemukulan itu sempat viral di media sosial (medsos) pada 30 April. Dalam video itu, AG terlihat jelas memukul Rofik, room boy hotel La Lisa, hingga empat kali. (adi/c20/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lion Air Minta Maaf, Bebastugaskan Pilot Terduga Pemukul Karyawan Hotel
Redaktur & Reporter : Natalia