jpnn.com, JAKARTA - Polisi menunda penindakan tilang uji emisi kendaraan yang rencananya akan dimulai pada 13 November.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan penundaan itu lantaran kurangnya fasilitas penunjang seperti tempat pengujian emisi.
BACA JUGA: Jakarta Bakal Terapkan Aturan Uji Emisi untuk Kendaraan Bermotor, Ferdinand Meradang
"Tempat untuk uji emisi memang belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan di Jakarta," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan uji emisi untuk kendaraan roda empat membutuhkan 500 bengkel, sedangkan roda dua 1.400 bengkel.
BACA JUGA: Wuling Gelar Program Menarik Selama GIIAS 2021
"Untuk melaksanakan uji emisi itu membutuhkan bengkel yang banyak," kata Sambodo.
Pria kelahiran Sumatra Utara itu mengatakan uji emisi untuk sepeda motor syaratnya dengan masa pakai tiga tahun ke atas, sedangkan mobil empat tahun ke atas.
BACA JUGA: AHM Meluncurkan Honda CB150X untuk Pencinta Motor Touring Adventure
Sejauh ini, menurut Kombes Sambodo, roda empat baru 300 ribu kendaraan yang melakukan uji emisi, artinya baru 7,6 persen.
"Sementara itu, sepeda motor baru 17 ribu dari 14 juta atau 0,16 persennya," kata Sambodo. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hyundai Creta Melantai di GIIAS 2021, Harganya di Bawah Rp 300 Juta
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama