Polisi Umumkan 6 DPO Pembegal Petugas Ambulans Covid-19

Kamis, 12 Agustus 2021 – 22:38 WIB
Tersangka DS (21) satu dari tujuh pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 yang berhasil ditangkap petugas Polres Rejang Lebong, Jumat (6/8) lalu. Foto: ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengumumkan enam dari tujuh orang pelaku perampokan (begal) petugas ambulans Covid-19 masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan dari tujuh orang pelaku baru satu orang yang ditangkap yakni DS (21), warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, pada Jumat (6/8).

BACA JUGA: Info Terkini dari Iptu Teguh Budiyanto Soal Kasus Bripka MN dan Istri Siri

"Enam orang tersangka yang masih buron ini secara resmi sudah kami masukan dalam DPO Polres Rejang Lebong, kami harapkan mereka ini segera menyerahkan diri," kata dia.

Dia menjelaskan, enam orang yang telah ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian dengan kekerasan ini semuanya warga Rejang Lebong antara lain BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. EDS (33), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

BACA JUGA: Sukriadi Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan, Rencana Pulang ke Jawa Timur pun Batal

Selanjutnya tiga orang lagi yang baru diumumkan setelah foto dan identitasnya didapatkan petugas ialah FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

Kemudian RG, umurnya belum diketahui yang merupakan warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, serta seorang lagi R (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

BACA JUGA: Buron 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap di Payakumbuh

Keberadan enam orang DPO kasus pembegalan petugas ambulans ini, kata dia, selalu berpindah-pindah dan bersembunyi dalam perkebunan yang berada di perbukitan sehingga petugas kesulitan untuk menangkapnya.

Untuk itu pihaknya, selain telah menyebarkan foto identitas enam DPO itu juga membuat sayembara kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi keberadaan masing-masing tersangka akan diberikan reward atau hadiah uang sebesar Rp5 juta.

Sebelumnya, pada Sabtu dini hari (3/7) sekitar pukul 01.00 WIB lalu dua orang petugas PSC 119 Rejang Lebong yang mengendarai ambulans pelat BD 9177 KY menjadi korban perampokan oleh tujuh orang pelaku tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Modus perampokan yang dilakukan ketujuh orang tersangka ini ialah dengan menebar ranjau paku sehingga mobil ambulans yang baru pulang dari mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, ini pecah ban dan kemudian dirampok.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Akibat kejadian ini sopir ambulans dan petugas perawat PSC 119 Rejang Lebong di bawah ancaman senjata tajam harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler