Polisi Ungkap Aksi Kejahatan 6 Tersangka Ini, Mohon Tahan Emosi

Senin, 16 November 2020 – 20:12 WIB
Para tersangka yang diamankan Polresta Cirebon. Foto: antara

jpnn.com, CIREBON - Enam tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan kekerasan kepada perempuan dibekuk oleh kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat.

"Tersangka pencabulan terhadap anak yang kami tangkap ada lima orang," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Senin.

BACA JUGA: Perilaku Ketua RW Ini Sangat tak Pantas, Terlalu

Ia menuturkan lima tersangka pencabulan terhadap anak itu masing-masing berinisial JM, YN, IM, B, dan M.

Dari lima tersangka tersebut mereka melakukan aksi kejahatan kepada anak di bawah umur.

BACA JUGA: Kecolongan Acara Rizieq, Mahfud MD Marah Besar, Sampai Mengulang Frasa Ini Tiga Kali

Bahkan satu di antaranya yaitu tersangka berinisial M mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dua bulan, aksi kejahatan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

"Tersangka M mencabuli anaknya yang berusai 16 tahun hingga hamil dan bahkan tersangka mengancam korban akan dibunuh ketika melaporkan kepada ibunya," kata Syahduddi.

BACA JUGA: Pasangan Polisi dan Perawat Kompak Berikan Layanan Mesum, Tarifnya Rp 2,7 Juta Per Jam

Ia melanjutkan selain M yang mencabuli anak kandungnya, ada juga tersangka berinisial YN yang merupakan bapak tiri dari korban.

Bahkan YN mencabuli anak tirinya sebanyak tiga kali dan menjalankan aksi bejatnya kepada anak sambungnya dari usia empat tahun.

"Korban yang merupakan anak tirinya itu dicabuli tersangka sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2009 saat usia masih empat tahun, kemudian tahun 2012 dan 2014," ujar Syahduddi.

Sementara itu untuk tiga orang lainnya yaitu JM, IM, dan B melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan modus sama yaitu mengancam korbannya.

"Kalau tersangka JM, ini melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dengan modus memepet korban menggunakan sepeda motor dan langsung menjalankan aksinya," katanya.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sedangkan satu tersangka berinisial S ini melakukan kekerasan terhadap perempuan dengan memukul korban di bagian perut dan korban sedang hamil muda.

"Akibat perbuatannya tersangka kami kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," tandasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler