jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan memperpanjang masa tahanan Indra Kenz, hingga 40 hari ke depan.
Indra Kenz sudah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari hingga 17 Maret 2022.
BACA JUGA: Halo, Fakarich si Guru Trading Indra Kenz, Mengapa Kamu Tidak Datang?
"Penahananya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/3).
Adapun perpanjangan masa penahanan tersebut karena proses penyidikan terhadap Indra Kenz, masih berlangsung.
BACA JUGA: Copet Beraksi di Dekat Kantor Polisi, Nekat, Viral
"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," tutur Ramadhan.
Indra Kenz ditahan di Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo.
BACA JUGA: Alffy Rev Penuhi Panggilan Polisi, Begini Komentarnya...
Dia diduga melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik sebanyak Rp 43,5 miliar.
Sejumlah aset yang sudah disita, antara lain dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Medina Zein Ditetapkan jadi Tersangka, Kasusnya Soal...
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita