jpnn.com, SURABAYA - Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim kembali mengungkap sindikat perdagangan anak di Surabaya.
Seorang germo ditangkap saat memperdagangkan anak yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: Prostitusi Online Grup Despacito, Sebegini Tarifnya!
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan di Hotel Narita, Barata Jaya, 29 September lalu.
Miftakhul Jannah yang bertindak sebagai germo diamankan saat menjajakan korban yang berinisial PS kepada lelaki hidung belang.
BACA JUGA: Kejar Uang Lewat Prostitusi Demi Gaya Hidup
"Modusnya sama dengan yang sebelumnya kami tangkap," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Agung Yudha Wibowo kemarin.
Ya, sebulan lalu, polisi mengamankan dua germo yang memperdagangkan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Lihat, Petugas Intip Kamar saat Razia Tempat Eksekusi PSK
Polisi menduga, ada lima germo lagi yang berafiliasi dengan dua tersangka sebelumnya, Putri Febria Anita dan Ayu Sriwulan.
Ternyata, prediksi tersebut keliru. Jannah tidak masuk radar polisi sebelumnya.
"Dia baru masuk. Artinya, sindikat ini terus berkembang," ujarnya.
Sama dengan aksi sindikat sebelumnya, Jannah menawarkan PS yang masih berusia 17 tahun via aplikasi WhatsApp.
Melihat modusnya, polisi tidak langsung percaya bahwa perempuan 20 tahun itu hanya sekali melakukan tindakan tersebut.
"Setelah kami telusuri, ternyata korban PS kenal dengan korban sebelumnya," bebernya.
Meskipun demikian, Jannah mengaku tidak pernah mengenal Ayu maupun Putri.
Berdasar pengembangan kasus, salah satunya dengan membongkar telepon genggam pelaku, diketahui bahwa mahasiswi semester III salah satu perguruan tinggi swasta di Sidoarjo itu punya atasan.
Nah, atasan yang berinisial T itulah yang membawahkan tiga germo tersebut.
Saat ini T berstatus buron. "Mereka pakai sistem multi level marketing (MLM)," jelas polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.
Selama ini, perempuan asal Sepanjang, Sidoarjo, itu mengaku hanya melayani pelanggan di daerah Surabaya dan Sidoarjo.
Untuk sekali pemesanan, Jannah yang akrab disapa Bebe tersebut mematok harga Rp 1,2 juta.
Dari nilai itu, Bebe mendapat bagian Rp 200 ribu. T juga memperoleh bagian yang sama. Sisanya menjadi jatah anak.
"Jadi, semakin banyak up-line, semakin banyak potongannya," terangnya.
Bebe mengaku mengenal atasan maupun bawahannya dari tempat hiburan malam.
Di tempat itu pula, mereka melakukan perekrutan. Termasuk anak-anak yang masih di bawah umur. Bukan hanya itu, para germo juga menjual tubuhnya sendiri.
PS yang putus sekolah sejak SMP enggan berbicara banyak kepada penyidik.
Dia lebih banyak menjawab tidak tahu. Enggan berterus terang.
Menurut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Rama S. Putra, hal tersebut disebabkan keduanya punya ikatan emosional yang kuat. Bebe sangat dekat dengan PS.
"Korban ini kan sering dibelikan makan dan dipinjami uang, jadi ya punya beban untuk melindungi maminya," tuturnya.
Baik Bebe maupun PS sepertinya sudah terjebak dalam bisnis haram tersebut.
Mereka mengaku menggunakan uang hasil menjajakan diri dan orang lain untuk keperluan sehari-hari.
Terlebih, keduanya mengaku harus membeli make-up dan telepon genggam yang bagus. "Penampilan harus oke karena tuntutan pekerjaan saja," lanjutnya.
Penyidik menjerat Bebe dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 88 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). (aji/c16/fal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penelusuran, Ketika Karyawati Larut Dalam Bisnis Prostitusi
Redaktur & Reporter : Natalia