Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Astaga

Senin, 12 Februari 2024 – 15:26 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan atas kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Dante alias RA.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, alasan tersangka YA membenamkan kepala korban RA.

BACA JUGA: Dimas Angger Ungkap Cita-cita Dante Sebelum Meninggal

Kepada polisi, YA mengaku hanya ingin melatih pernapasan korban RA.

"Tersangka beralasan melatih pernapasan dengan latihan pernapasan itu di BAP. Namun, itu akan kami compare dengan keterangan saksi dan ahli," ujar Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2).

BACA JUGA: Kiki Farrel Sempat Tak Setuju Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi Pacaran

Dia mengatakan, YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali dengan durasi bervariatif, antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, dan terakhir 54 detik.

Adapun alasan YA membenamkan kepala korban dengan durasi variatif lantaran khawatir aksinya ketahuan oleh orang lain.

BACA JUGA: Dampingi Zecky Alatas Saat Kampanye Terakhir, Neng Wirdha Hibur Warga Jakarta

"Kenapa durasinya beda-beda, di dalam hasil analisis video ada indikasi bahwa di durasi pendek ditenggelamkan ada life guard yang ikut melihat," tutur Wira.

"Kenapa sebentar karena life guard melihat atau pas lewat," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjerat YA dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.(mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler