Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Nikita Mirzani, Ternyata...

Senin, 28 Juni 2021 – 11:29 WIB
Tersangka kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani saat keluar dari Polres Jaksel, Jakarta, Senin (3/2). Polres Jaksel memindahkan Nikita ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar buka suara perihal rumor Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Dia mengatakan bahwa pihak Polres Jaksel belum menetapkan Nikita  sebagai tersangka atas laporan pengacara Indra Tarigan.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Siap Diperiksa sebagai Tersangka, Asalkan...

"Kami tegaskan proses masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka," ujar Akbar ditemui di kantornya, Senin (28/6).

Kompol Akbar memastikan bahwa surat pemanggilan Nikita Mirzani sebagai tersangka yang beredar tidaklah benar.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ucok Baba Jago Puaskan Istri, Nindy Bicara Perselingkuhan

"Saya sudah crosscheck di dalam internal kami itu belum ada (surat tersebut)," kata Akbar.

Hingga saat ini, lanjut dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihak Polres Jaksel juga belum menggelar gelar perkara.

BACA JUGA: Mantan Suami Wulan Guritno Tersangka KDRT, Hari Ini Bakal Diperiksa

"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan. Jadi, semuanya masih berjalan," jelasnya.

Sebelumnya, beredar surat panggilan yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam surat itu tertulis nama Nikita Mirzani.

Ibu tiga anak itu mengaku belum mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka atas kasusnya dengan Indra Tarigan.

"Enggak ada sama sekali," ujar Nikita Mirzani di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, baru baru ini.

Bintang film Nenek Gayung itu menilai dirinya tidak tepat ditetapkan sebagai tersangka.

"Enggak kebalik? Bukannya dia yang mencemarkan nama gue dan keluarga," tutur Nikita Mirzani. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler