Polisi Ungkap Fakta soal Penyebab Kematian Wanita Muda di Sumenep

Sabtu, 21 Oktober 2023 – 02:13 WIB
Rilis penangkapan tersangka pelaku pembunuhan seorang perempuan di Mapolres Sumenep, Jumat (20/10/2023). (ANTARA/ Slamet Hidayat)

jpnn.com, SUMENEP - Penyebab kematian seorang wanita muda bernama Faizatur Rohmah (28), warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep terungkap.

Wanita itu diduga tewas dianiaya. Polisi pun sudah menangkap laki-laki berinisial KM (38) yang diduga menganiaya korban hingga Faizatur meninggal dunia.

BACA JUGA: Kombes Didik Hariyanto Ungkap Fakta Penyebab Kematian Anggota Polda Banten

Polisi menangkap KM setelah membongkar makam korban guna dilakukan autopsi terhadap jasad wanita itu untuk membuktikan adanya penganiayaan.

"Tersangka dan korban masih satu dusun, masih bertetangga, sama-sama warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, Jumat (20/10).

BACA JUGA: Malam-Malam Bawa Danu ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Temukan Benda Ini

Wanita itu sebelumnya ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (14/10) sekitar pukul 03.00 WIB dengan posisi telentang.

Di lokasi tersebut juga ditemukan telepon genggam milik korban. Setelah itu, jenazah korban langsung dimakamkan oleh keluarganya.

BACA JUGA: Ahok Berkata Menohok soal Kabar Gibran Cawapres Prabowo

Walakin, kerabat korban ada yang curiga dan menilai kematian wanita itu tidak wajar. Sbab, terdapat luka di bagian leher.

Kerabat korban pun melaporkan kematian korban dugaan pembunuhan tersebut kepada polisi.

Lalu, pada Selasa (17/10), Polres Sumenep mendatangkan tim dari Dokkes Polda Jawa Timur untuk membongkar makam dan melakukan autopsi terhadap jasad Faizatur.

Sementara itu, tim Satuan Reskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan menemukan bukti petunjuk tentang dugaan korban dibunuh dengan cara dianiaya hingga tewas.

AKBP Edo menjelaskan bahwa sesuai hasil penyelidikan, korban ternyata sempat menelepon dan bertemu tersangka di belakang rumah korban pada Jumat (13/10) malam pukul 22.00 WIB.

"Saat itu, korban dan tersangka cekcok dan selanjutnya tersangka menganiaya korban hingga wanita ini tewas. Tersangka kemudian meletakkan mayat korban di kamar mandi," tuturnya.

Sesuai hasil pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa korban menelpon KM untuk bertemu dan selanjutnya meminta pertanggungjawaban atas hubungan intim mereka dan pembayaran utang.

Hal itulah yang membuat korban dan tersangka cekcok dan berujung penganiayaan oleh KM terhadap wanita tersebut hingga korban tewas.

"Tersangka berstatus menikah dan memiliki dua anak. Sementara korban belum menikah," ucap AKBP Edo.

Polisi menangkap tersangka di rumah orang tuanya dan langsung menahannya di ruang tahanan Mapolres Sumenep.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler