Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Langkat, Ternyata

Kamis, 30 Juni 2022 – 08:33 WIB
Pelaku pembunuhan siswi SMP yang jasadnya ditemukan di semak-semak saat diamankan oleh pihak kepolisian. Foto: Polres Langkat

jpnn.com, LANGKAT - Polisi memastikan pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AS, 14, yang mayatnya ditemukan membusuk di semak-semak telah menjalani tes urine.

Alhasil, tersangka berinisial FS, 19, itu tidak dalam pengaruh narkoba saat mencabuli dan menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA: Siswi SMP yang Dihabisi di Langkat Diperkosa saat Korban Pingsan, Pelaku Biadab

"Sudah diperiksa (tes urine)," kata Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Rabu (29/6).

Iptu Luis mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.

BACA JUGA: Simak Prakiraan Cuaca Besok Rabu 29 Juni 2022, Warga di 2 Provinsi Ini Harus Waspada

Saat itu, kata Luis, pelaku juga tidak dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Tidak ada, hasilnya negatif," kata Luis.

BACA JUGA: Video Syur Pasangan Muda Beredar di Medsos, Warga Curup Geger, Ternyata

Luis menyebut antara korban dan pelaku ternyata tidak memiliki hubungan spesial.

Bahkan, keduanya sama sekali tidak pernah berkomunikasi lewat media sosial atau pun lewat telepon.

"Tak ada (komunikasi lewat media sosial). Baru kenal orang itu, tidak ada sama sekali hubungan," kata Luis.

Tak hanya itu, Luis menyebut keduanya juga hanya beberapa kali saling berpapasan tanpa sengaja, saat sedang melintas.

"Hanya saling lihat-lihatan aja, beberapa kali. Si cowok (pelaku) ini sudah tahu (korban) itu orangnya," sebutnya.

Sebelumnya, Luis menyebut pihaknya masih terus mendalami lebih jauh, kenapa korban mau dibawa oleh pelaku ke semak-semak tersebut.

"Itu dari pengakuan tersangka masih kami dalami, kenapa itu (korban) cuma jalan, habis itu diajak sama pelaku ke semak-semak," kata Luis, Selasa (28/6).

Seperti diketahui, jasad AS ditemukan di sebuah semak-semak di Desa Puraka II oleh penggembala lembu bernama Ruslan dan Jefri yang tengah melintas di lokasi tersebut.

Saat itu, Ruslan mencium aroma bangkai menyengat. Sontak dia pun mendekati lokasi tersebut dan menemukan mayat korban.

"Saksi Ruslan ada mencium aroma bangkai dan dilihatnya di semak-semak ada mayat seorang wanita," kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno Rabu (22/6).

Saat ditemukan jasad korban dalam keadaan telentang. Bagian tubuh korban juga sudah membusuk dan dipenuhi belatung.

Tak hanya itu, bagian kepalanya juga sudah berubah menjadi tengkorak.

Tes itu dilakukan untuk memastikan pelaku tidak dalam pengaruh narkoba hingga sampai tega menghabisi nyawa korban.

"Di bagian pelipis sebelah kiri korban juga ditemukan pecah," ungkap Joko.

Ternyata, sebelum dinyatakan tewas, korban sempat dinyatakan hilang sejak dari Rabu, 15 Juni 2022. Korban saat itu berpamitan kepada keluarganya untuk pergi l ke sekolahnya di SMPN 3 Simpang Pangkalan Susu.

Namun, sejak saat itu korban tak pernah lagi pulang ke rumahnya. Seusai hilang, kata Joko, keluarga korban sempat membuat pengumuman di media sosial.

"Korban dilaporkan tidak ada pulang pada hari Rabu, 15 Juni 2022, saat pergi sekolah," ujarnya.

Joko menyebut saat ditemukan, seragam sekolah korban juga sudah dalam keadaan terbuka. Bahkan, pakaian dalam korban juga sudah terlepas.

"Penemuan mayat seorang siswi pelajar SMP diduga akibat pemerkosaan dan pembunuhan. Korban masih menggunakan rok sekolah SMP tanpa menggunakan baju," sebutnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku pada Senin (27/6) sekitar pukul 16.00 WIB, yang tidak dari rumahnya.

Saat itu, pelaku yang merupakan seorang mekanik sedang bekerja di salah satu bengkel di daerah tersebut. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu, FS dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan untuk diperiksa lebih lanjut.

AKP Joko Sumpeno menyebut pembunuhan dilakukan pelaku pada Rabu (15/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban sedang berjalan seusai pulang dari sekolah.

Pelaku kemudian mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Revo miliknya hingga ke arah Jalan Pitura.

"Pelaku mengejar korban ke arah masuk Jalan Pitura dan bertemu tidak jauh dari gudang RAM," kata Joko.

Setelah itu, pelaku menanyakan tujuan korban hendak ke mana. Sontak, korban pun menjawab hendak menuju lapangan golf yang menjadi lokasi jasad korban ditemukan.

Mendengar ucapan korban, pelaku langsung mengajaknya untuk naik ke atas sepeda motor miliknya. Setelah itu, keduanya pun menuju TKP.

Setibanya di lokasi, pelaku mengajak dan merayu korban untuk berhubungan badan. Namun, saat pelaku hendak membuka baju AS, korban menolak dan berusaha melawan dengan mengigit bibir pelaku.

Pelaku yang merasa kesakitan lalu memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangannya hingga korban pingsan. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku dengan bejatnya langsung menyetubuhi korban.

"Di saat korban pingsan kemudian, dia (pelaku) membuka pakaian dan rok serta celana dalam korban kemudian menggagahi korban," ungkapnya.

Tak lama setelah itu, korban sadar. Namun, karena panik, pelaku kembali memukul korban hingga pingsan. Di saat itu, pelaku dengan bejatnya kembali menyetubuhi korban.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kembali memukul korban yang masih dalam keadaan pingsan itu, dengan menggunakan batu ke bagian kepala dan lehernya.

"Takut korban sadar, dia kembali memukul korban dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher," sebut Joko.

Setelah membunuh korban, pelaku lalu memasukkan pakaian seragam AS ke dalam tas milik korban dan membuangnya ke semak-semak yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Namun, di tengah jalan, pelaku kembali ke menemui korban yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan langsung mengambil jilbab dan ikat rambut yang dipakai korban, untuk dibuang.

"Ketika dia hendak membuang jilbab tersebut, dia terpeleset di parit yang mengakibatkan kakinya terluka dan sendalnya putus sehingga ia membuang jilbab dan ikat rambut tersebut di dalam parit," kata Joko.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 341 Ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mcr22/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler