Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang

Minggu, 08 September 2024 – 02:12 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan siswi SMP di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/9/2024). (ANTARA/M Imam Pramana)

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Polrestabes Palembang melakukan tes urine terhadap para pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) di sebuah kuburan Cina di Palembang.

Polisi pun memastikan empat remaja tersangka pembunuhan siswi SMP itu bebas dari penyalahgunaan narkoba dan alkohol.

BACA JUGA: Begini Nasib 3 Remaja Pemerkosa Siswi SMP yang Tewas di Kuburan Cina

"Empat tersangka pembunuhan yang terjadi pada Minggu (31/8) tersebut terbebas dari narkoba dan alkohol setelah dilakukan tes urine," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono di Palembang, Sabtu (7/9/2024).

Empat tersangka pembunuhan siswi SMP itu ialah IS (16), pelaku utama, MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun.

BACA JUGA: Pria Korban Penembakan di Balaraja Meninggal Dunia, Pelakunya

Kini penyidik Polrestabes Palembang menyerahkan tiga dari empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir.

Kepala UPTD PSRABH Dian Arif dikonfirmasi di Palembang, Jumat (6/9), membenarkan hal tersebut bahwa tiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang pada Minggu (31/8/2024) terjadwal masuk pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: 9 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, dari Cinta Bertepuk Sebelah Tangan sampai Tahlilan

Sementara pelaku utama IS dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak, yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Polisi terus melengkapi berkas-berkas penanganan dalam mengungkap kasus ini secara benderang. Polisi juga memakai metode scientific crime investigation dalam mengungkap kasus tersebut.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler