Polisi Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak, Begini Respons KPAI

Kamis, 25 Februari 2021 – 17:34 WIB
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto merespons kasus yang diungkap jajaran Polda Metro Jaya perihal eksploitasi anak di bawah umur.

Adapun, dalam kasus ini, sebanyak 15 tersangka dibekuk polisi. Mereka ialah WH, AWL, YY, AG, AR, KN, SI, SA, AI, SH, CGA, YF, PK, dan AR. Satu lainnya ialah warga negara asing berinisial MMA.

BACA JUGA: Komnas Perlindungan Anak Akan Panggil Daus Mini dan Istri, Ada Apa?

Berkaca kasus tersebut, Susanto mengingatkan kepada orang tua dan guru dan aparat polisi agar menjadi atensi khusus.

Sebab, lanjut dia, anak sangat rentan dieksploitasi di masa pelajaran jarak jauh (PJJ).

BACA JUGA: Ingin Anak Bersikap Jujur Sejak Dini, Lakukan 4 Langkah Ini

"Ini harus menjadi perhatian orang tua, guru, dan aparat. Terutama PJJ, titik rentan eksploitasi anak sangat tinggi," ungkap Susanto saat menghadiri rilis kasus itu di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).

Lebih lanjut, Ketua KPAI itu membeberkan survei yang dilakukukan pihaknya di mana 3 sampai 5 jam anak menggunakan media digital. Durasi itu, kata dia, dianggap lama jika tanpa dibarengi literasi.

BACA JUGA: Banyak Pelajar Ditangkap, Komnas PA: Jangan Eksploitasi Anak dalam Kegiatan Politik

"Survei KPAI, 3-5 jam anak menggunakan media digital. Ini durasi yang lama jika tanpa dibarengi literasi," katanya.

Susanto mengatakan, KPAI dan KPPPA sering berkolaborasi dengan pengelola hotel memastikan standar peindungan anak agar tidak memberikan ruang kepada pelaku eksploitasi seksual.

"KPAI dan KPPPA sering bekerjasama dan berkolaborasi. Kami mengundang pengelola hotel untuk memastikan mereka punya standar perlindungan anak agar tidak memberikan ruang kepada anak menjadi korban eksploitasi seksual," ujarnya.

Di sisi lain, mereka juga mendorong media platform seperti Twitter, Facebook dan Google terkait kode etik perlindungan anak masuk ke platform tersebut.

Tujuannya, kata dia, agar anak benar-benar aman menggunakan media sosial. Selain itu koordinasi dengan Kementerian Infoemasi.

Bahkan, dia mengeklaim Kominfo sering merespons dengan cepat.

"Kami dorong dan undang media platform Twitter, FB,  Google, bagaimana kode etik perlindungan anak masuk ke platform tersebut agar benar-benar aman digunakan platformnya. Koordinasi dengan Kominfo. Kominfo sering respons dan langkah cepat," pungkasnya.

Sebagai informasi, para tersangka menjual anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang untuk dieksploitasi secara seksual.

Adapun, total anak di bawah umur yang menjadi korban adalah sebanyak 91 orang. "Selain itu juga ada 195 orang dewasa yang menjadi korban," katanya.

Kini, kelimabelas tersangka itu mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler