Polisi Ungkap Jenis Cairan Kimia yang Dipakai Pelaku Teror di Jakbar

Minggu, 17 November 2019 – 18:04 WIB
Polda Metro Jaya gelar jumpa pers penangkapan tersangka kasus penyiraman cairan kimia di tiga lokasi Jakarta Barat. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabsfor) Bareskrim Polri telah memeriksa cairan kimia yang digunakan tersangka FY, 29, dalam penyerangan di tiga lokasi di Jakarta Barat.

"Dari hasil pemeriksaan di tiga TKP (tempat kejadian perkara) serta pemeriksaan barang bukti, ditemukan bahan yang identik yaitu soda api,” kata Kabid Kimbiofor Puslabsfor Bareskrim Polri Kombes Andi Firdaus di Polda Metro Jaya, Sabtu.

BACA JUGA: Apa Motif Pelaku Penyiraman Cairan Kimia kepada Anak Sekolah di Jakarta Barat?

“Masyarakat umum mengenalnya sebagai soda api, namun nama kimianya adalah Natrium hidrosida atau Sodium hidrosida," tambahnya.

Andi menjelaskan soda api adalah bahan kimia yang berbahaya yang bisa menimbulkan luka dan iritasi jika bersentuhan dengan kulit.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Cairan Kimia di Jakarta Barat, nih Tampangnya

“Efeknya iritasi, tetapi itu kan hanya sementara, nanti kalau dokter kasih obat, dia bisa cepat sembuh. Kecuali, dia dalam bentuk konsentrasi tinggi efeknya bisa melepuh,” ungkap Andi.

Andi mengimbau, bila masyarakat terkena serangan bahan kimia serupa, sebaiknya langsung dibilas dengan air mengalir dan jangan diusap atau digaruk karena iritasi akan semakin parah.

BACA JUGA: Saddil Ramdani Resmi Tinggalkan Pahang FA

“Korban yang terkena air keras langsung dibilas dengan air biasa. Jangan diusap nanti dapat mengelupas kulit dan iritasi pada kulit,” terangnya.

Psikolog Kasandra Putranto yang dihadirkan di Polda Metro Jaya mengatakan motif tersangka melakukan hal itu adalah pengalaman kelam tersangka.

"Yang bersangkutan memiliki perasaan frustasi atas kejadian sebelumnya. Dia pernah kecelakaan jatuh di lantai 3 dan tidak mampu bayar rumah sakit karena sifat pekerjaannya yang tidak tetap, jadi dia tidak mendapat penggantian pengobatan, sehingga dia melampiaskan ke orang lain," jelas Kasandra.

Diketahui ada tujuh orang yang menjadi korban FY yakni para pelajar berinisial E (15), S (15), Z (15), EC (15), R (15) dan W (15) serta pedagang sayur berinisial S (63).

Polisi kemudian bergerak cepat dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mendapat gambar terduga pelaku.

Berdasarkan gambar tersebut polisi kemudian membuat sketsa wajah tersangka dan menyebarkannya.

Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian ketiga yakni di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA: 5 Perampok Tepergok Saat Beraksi di Rumah Pengusaha, 1 Tewas Diamuk Massa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan yakni pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 atau pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler