jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang lebih dari satu orang.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9).
BACA JUGA: Berita Terkini Soal Pemeriksaan Kepada Kalapas Kelas I Tangerang
Rusdi mengatakan kemungkinan adanya sejumlah tersangka yang melanggar Pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian yang menimbulkan kebakaran dan orang meninggal dunia.
"Potential suspect ada beberapa. Kami tidak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu. Kita tunggu saja kerja dari penyidik," kata Rusdi.
BACA JUGA: Usut Unsur Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Garap 25 Saksi di 2 Lokasi
Rusdi menambahkan polisi juga masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran Pasal 187 KUHPidana tentang berbuat sengaja yang menimbulkan kebakaran.
Pada hari ini, polisi pun dijadwalkan memeriksa 25 saksi kasus tersebut.
BACA JUGA: Mensos Tunggu Koordinasi Bantu Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Tujuh dari 25 saksi itu merupakan pejabat Lapas Klas I Tangerang. Ketujuh pejabat tersebut, yakni, Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Kepala Tata Usaha atau Kabag TU, Kabid Admin, Kabid Ketertiban.
"Kemudian ada Kasubag Umum, Kabid Keamanan, Kasie Perawatan, dan kepala KPLP," ujar Rusdi.
Sebelumnya, Tim DVI Polri total sudah mengidentifikasi 25 jenazah korban kebakaran lapas tersebut hingga hari ini.
Adapun 25 jenazah itu bernama Rudhi (43), Diyan Adi Priyana (44), Kusnadi (44), Bustanil Arifin (50), Alfin (23), Mad Idris (29), Ferdian Perdana (28) Hadi Wijoyo (39).
Rocky Purmanna (28), Pujiyono (28), Anton (35), Lim Angie Sugianto (68), Sarim (56), Rezkil Khairi (23), Sumantri Jayaprana (35), I Wayan Tirta Utama (36), Petra Ekan (25)?, dan Ricardo Ussumane Embalo (51).
Rizal (40), Mashuri (41), Chendra Susanto (40), Eko Supriyadi (29), Ivan, M Alvian Ariga (39), dan Roman Iman Sunandar (35).(cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi