Usut Unsur Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Garap 25 Saksi di 2 Lokasi

Senin, 13 September 2021 – 20:22 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa 25 saksi terkait penyidikan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. 

Pemeriksaan 25 saksi itu dilakukan di dua lokasi, yakni gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Markas Metro Tangerang Kota. 

BACA JUGA: Jasad Ricardo WN Portugal Korban Kebakaran Lapas Tangerang akan Dikremasi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan 18 dari 25 saksi diperiksa di gedung Ditreskrimum. 

"Di Polda Metro Jaya, kami memeriksa 12 pegawai lapas (petugas sif malam, red), tiga orang saksi dari PLN, tiga orang dari damkar," kata Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jaktim, Senin (13/9).

BACA JUGA: 1 dari 8 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi Melalui Gigi Patah

Pria asal Sulawesi Selatan itu menambahkan tujuh saksi lainnya, yang merupakan warga binaan, diperiksa di Mapolres Tangerang Kota.

"Karena yang bersangkutan adalah warga binaan, lebih dekat dan lebih aman untuk kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Tangerang Kota," tutur Yusri Yunus.

BACA JUGA: Usut Unsur Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Puluhan Saksi

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa kasus kebakaran Lapas KLas I Tangerang sudah naik ke tingkat penyidikan.

Adapun pasal yang mendasari penyidik dalam mengungkap penyebab kebakaran itu yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 359 KUHP.

"Tadinya ada dugaan pidana, sekarang sudah ditemukan memang ada pidana," kata mantan Kapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, itu. (cr3/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler