jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa 25 saksi terkait penyidikan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Pemeriksaan 25 saksi itu dilakukan di dua lokasi, yakni gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Markas Metro Tangerang Kota.
BACA JUGA: Jasad Ricardo WN Portugal Korban Kebakaran Lapas Tangerang akan Dikremasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan 18 dari 25 saksi diperiksa di gedung Ditreskrimum.
"Di Polda Metro Jaya, kami memeriksa 12 pegawai lapas (petugas sif malam, red), tiga orang saksi dari PLN, tiga orang dari damkar," kata Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jaktim, Senin (13/9).
BACA JUGA: 1 dari 8 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi Melalui Gigi Patah
Pria asal Sulawesi Selatan itu menambahkan tujuh saksi lainnya, yang merupakan warga binaan, diperiksa di Mapolres Tangerang Kota.
"Karena yang bersangkutan adalah warga binaan, lebih dekat dan lebih aman untuk kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Tangerang Kota," tutur Yusri Yunus.
BACA JUGA: Usut Unsur Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Puluhan Saksi
Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa kasus kebakaran Lapas KLas I Tangerang sudah naik ke tingkat penyidikan.
Adapun pasal yang mendasari penyidik dalam mengungkap penyebab kebakaran itu yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 359 KUHP.
"Tadinya ada dugaan pidana, sekarang sudah ditemukan memang ada pidana," kata mantan Kapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, itu. (cr3/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama