Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Pengusaha, Ada Wanita dan Mahasiswa

Rabu, 29 Juni 2022 – 20:46 WIB
Polres Lampung ekspos kasus pembunuhan pengusaha Tarmizi Maherat. Foto: radarlampung/syaiful M

jpnn.com, LAMPUNG - Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap pengusaha Tarmizi Maherat (57).

"Para pelaku kami sergap di jalan masuk Tol Mesuji dan Kayuagung," kata Edi Qorinas.

BACA JUGA: Mengaku Punya Power, Kakek Ini Goyang 5 Mahasiswi, Sontoloyo

Otak pelaku pembunuhan ialah seorang perempuan berinisial FK alias Ica (21).

Pelaku merupakan warga Kecamatan Kemiling, Bandarlampung.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Serpong Utara, Nih Tampangnya

Menurut Edi, hubungan Ica dengan korban berpacaran.

"Pacaran kenal lewat aplikasi Mychat. Sudah delapan bulan berhubungan. Sejauh mana, nanti kami ungkap," tambahnya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Identitas Pembantai Suami Istri, Tak Disangka

Motifnya, lanjut Edi, pelaku kesal karena permintaannya tak pernah dituruti.

"Korban sering janji-janji, tetapi tak dituruti hingga pelaku kesal," kata dia.

Ica kemudian mengadu kepada kekasihnya, Bagas Tio Juanda (22).

"Niat jahat membunuh korban pun muncul. Bagas yang merupakan mahasiswa semester IV perguruan tinggi swasta di Lampung ini mengajak adiknya AT (17) dan rekannya AD (18)," jelas Edi.

Ica lantas mengatur pertemuan dengan korban di sebuah penginapan daerah Rajabasa pada Rabu, (22/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah bertemu, pelaku dan korban keluar mengendarai mobil Toyota Fortuner ke arah Panjang, Bandarlampung. Keduanya bertemu dengan Bagas, AT, dan AD," lanjut Edi.

"Tanpa curiga, kelimanya berangkat menuju Pantai Sebalang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan."

Dalam perjalanan, korban dicekik dan disiksa hingga tewas.

Setelah menghabisi Tarmizi, para pelaku kemudian menggasak harta korban.

"Uang hasil penjualan mobil dan beberapa barang berharga dipakai para pelaku untuk foya-foya," imbuh Edi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider, Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP.

"Ancamannya hukuman seumur hidup," pungkas Edi. (radarlampung/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kantongi Identitas Perampok Alfamart, Siap-Siap


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler