Polisi Ungkap Modus Pelaku Penggelapan Sepatu di Serang

Senin, 28 September 2020 – 21:10 WIB
Pelaku penggelapan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Kapolres Serang, Banten AKPB Mariyono mengungkapkan modus dua pelaku berinisial TP dan AS menggelapkan ribuan sepatu milik PT. PWI.

Kedua pelaku yang merupakan sopir ekspedisi dengan sengaja tidak mengirimkan paket sepatu tersebut ke Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selain itu, kedua pelaku melamar ke ekspedisi tidak menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Modus tersangka memang sengaja tidak mengirimkan sepatu tersebut ke Tanjung Priok dan tersangka juga melamar ke Ekspedisi menggunakan KTP palsu," ungkap Mariyono dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Senin (28/9).

Dan PT PWI sebagai pelapor mengalami kerugian sebesar ratusan juta.

Adapun dalam kasus ini, PT. PWI mengalami kerugian Rp500 juta.

Sementara itu, barang bukti berupa sepatu yang telah terjual kedua pelaku tersebut Rp150 juta.

BACA JUGA: Begal Sadis yang Menghabisi Nyawa Ibu Muda Ditangkap, Lihat Fotonya

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam dihukum 4 tahun kurungan penjara. (mcr3/jpnn)

BACA JUGA: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Berbuat Terlarang di Penginapan, Hmmm...


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler