jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak 5 pasangan bukan suami istri terjaring razia Operasi Yustisi yang digelar aparat Polsek Kemuning di sejumlah penginapan Sabtu (26/9/2020) malam hingga Minggu (27/9/2020) dini hari.
Saat digerebek, kelima pasangan itu sedang berada di dalam kamar dan diduga sedang melakukan perbuatan terlarang.
BACA JUGA: Stres Ditinggal Istri, Sahyun Malah Berbuat Nekat di Pondok Kebun
“Kami amankan pasangan tanpa ikatan ini di sejumlah tempat penginapan kawasan Kemuning Palembang,” terang Kanit Reskrim Polsek Kemuning Iptu Arlan Hidayat.
Arlan mengatakan, giat razia ini dilakukan dalam rangka penegakkan disiplin masyarakat untuk menjalankan protokol Covid-19 menuju adaptasi kebiasaan baru.
BACA JUGA: Fikri Mengaku Bahagia Sekali Usai Menikahi Mbak Nie Anti di Kantor Polisi
Polisi mengamankan 5 pasangan itu setelah mendatangi kawasan penginapan di Jl Pipa Reja, Jl Kejawen, Jl Sirna Raga, dan Jl Angkatan 66.
Lalu polisi juga mendatangi penginapan yang berada di Jl Swadaya Lr Kandis 1, Jl R Sukamto, Jl Jenderal Sudirman, Jl AKBP H Umar, Jl Ampibi dan terakhir di Jl Maysabara.
BACA JUGA: 3 Pasangan Pelajar Mengaku Belajar Kelompok, Kok Sampai Larut Malam dan Cuma Pakai Handuk?
Pasangan yang sebagain berasal dari luar kota Palembang tersebut diamankan dan digiring ke Mapolsek Kemuning untuk didata.
Polisi juga memberikan imbauan langsung termasuk peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Termasuk memanggil orang tuanya dan meminta membuat surat pernyataan untuk berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegas Arlan.
BACA JUGA: Pamit Antar Tugas Daring Adik ke Sekolah, Riska Tak Kunjung Pulang ke Rumah, Ayah: Di Mana Kau, Nak?
Razia serupa akan terus dilakukan untuk menghilangkan penyakit masyarakat. Terlebih saat pandemi seperti sekerang ini kami juga terus mengimbau untuk selalu mematuhi ptotokol kesehatan,” tukasnya.(dho)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Budi