Polisi Ungkap Motif Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Serang, Ternyata

Selasa, 29 Maret 2022 – 20:45 WIB
Polres Serang Kota mengamankan seorang ibu diduga membunuh bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan, dan diamankan di Polres Serang, Kota, Selasa. (Mulyana/HO Polres Serang Kota)

jpnn.com, SERANG - Seorang ibu berinisial SN (39) diamankan polisi atas dugaan membunuh bayi yang baru dilahirkannya di sebuah indekos di Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Selasa (29/3).

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang Kota telah mengamankan SN (39), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan bayi tersebut. 

BACA JUGA: Ibu Bunuh Bayi Kandung yang Masih Berumur Tiga Bulan

Kapolresta Serang Kota AKBP Marulli Achiles Hutapea mengatakan mayat bayi itu ditemukan di atas tempat tidur kamar indekos pelaku, Rabu (23/3) sekitar pukul 18.00 WIB. 

"Peristiwa tersebut diketahui dari saksi AA. Kemudian AA melaporkan kepada ketua RT setempat. Setelah itu, para saksi mengecek kamar indekos lalu ditemukan pelaku dan bayi laki-laki yang sudah meninggal di atas kasur," kata Marulli.

BACA JUGA: Seorang Ibu Membunuh Temannya karena Bisikan Gaib, Sebuah Fakta Mencengangkan Terungkap

Dia menambahkan awalnya pelaku berpura-pura melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat bahwa bayi yang dilahirkannya sudah meninggal dunia sejak dalam kandungan. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain. 

BACA JUGA: Bayi MF Dibunuh Pacar Sesama Jenis Ibunya, Begini Pengakuan Tetangga, Astaga!

Menurut dia, plasenta bayi dipotong sendiri oleh pelaku menggunakan gunting.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Marulli, diketahui motif sang ibu menghilangkan nyawa bayi kandungnya karena takut anak dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya tersebut diketahui pihak keluarga.

Marulli menjelaskan pelaku dijerat Pasal 341 KUHP yang berbunyi, “seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler