Polisi Ungkap Motif Pelaku Teror Bom Masjid di Kalteng, Oh Ternyata

Senin, 04 Mei 2020 – 21:13 WIB
Jajaran Polres Seruyan, Polda Kalteng saat mengamankan rumah terduga teror bom di jalan Mayjend Suprapto, RT 24, Sabtu (2/5/2020). Foto: ANTARA/Radianor

jpnn.com, SERUYAN - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bersama Polda Kalimantan Tengah masih terus mendalami kasus teror bom di sebuah masjid di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (1/5) lalu.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan, dari pemeriksaan terhadap pelaku berinisial HG alis Iwan, 22, diketahui aksi teror itu hanya keisengan pelaku.

BACA JUGA: Pelaku Teror Bom di Masjid Nurul Yaqin Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya

“Pelaku hanya iseng dan berhalusinasi,” kata Asep kepada wartawan, Senin (4/5).

Lanjut Asep menerangkan, pelaku berhalusinasi karena pengaruh narkoba jenis sabu-sabu. “Dari hasil tes urine dia positif sabu-sabu,” tambah Asep.

BACA JUGA: Komplotan Begal Sadis Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat tuh Tampangnya

Selain itu, dari pemeriksaan diketahui benda yang disebut mirip bom dan diletakan pelaku di teras Masjid Nurul Yaqin, Kuala Pembuang itu bukanlah bom asli.

"Benda yang dimiliki tersangka bukanlah bom asli, namun pelaku memiliki kemahiran merakit barang elektronik,” tambah Asep.

BACA JUGA: Satu Wanita dan Dua Pria Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Indekos

Kini, pelaku beserta barang bukti telah ditangkap dan dibawa ke Polres Seruyan, Polda Kalteng.

BACA JUGA: Korban Penjambretan Itu Tewas Mengenaskan Ditabrak Mobil, nih Fotonya

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP juncto Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” tandas Asep. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler