Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi

Senin, 13 Mei 2024 – 11:37 WIB
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta menjelaskan perkembangan perkara pembunuhan begal di Tanjung Jabung Barat, Minggu (12/4/2024). (ANTARA/Tuyani)

jpnn.com, JAMBI - Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan FH terhadap seorang begal berinisial E yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan FH melakukan pembunuhan karena berusaha membela diri.

BACA JUGA: Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi

"FH yang awalnya dipalak oleh E melakukan pembelaan karena sempat dilukai oleh E," kata Andri Ananta saat merilis perkembangan kasus tersebut di Jambi, Minggu.

Andri menjelaskan kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/4), saat FH dan adiknya berinisial LH mengendarai sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.

BACA JUGA: Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis

Di perjalanan, FH dan LH dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H.

Kedua pelaku begal itu meminta uang kepada FH dan LH.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pelaku E dan H melakukan kekerasan terhadap FH dan LH.

Pelaku E sempat melukai FH dengan senjata tajam yang mengenai telapak tangan sebelah kiri FH saat mencoba menangkis serangan dari pelaku begal.

Dengan tangan kiri terluka, FH sempat menerjang pelaku E hingga tersungkur. Di saat itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya dan menusukkan pisau itu ke perut pelaku E.

Akibatnya, pelaku E meninggal dunia, sedangkan pelaku H sempat melakukan perlawanan. Namun, FH menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.

FH kemudian ditangkap polisi pada 2 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari berselang.

FH awalnya dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penyidik kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus pembunuhan itu berdasarkan keterangan FH, LH dan H, yang didapatkan bahwa pelaku begal H dan E awalnya melakukan pemalakan kepada FH dan LH.

Dari keterangan ketiganya dan barang bukti serta keterangan saksi ahli, polisi akhirnya mengenakan pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH.

Andri menegaskan bahwa polisi sudah memeriksa setidaknya 25 orang saksi dalam penanganan perkara ini.

"Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, kami akan menghentikan perkara 351 ayat 2 dan 3 karena ada fakta baru yang diuji berdasarkan keterangan dan bukti dari 25 saksi dan pemeriksaan saksi ahli di rumah sakit, penanganan perawatan dan Puslabfor," katanya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait pasal 49 tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan FH. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Begal   pembunuhan   Jambi   begal tewas  

Terpopuler